"KPK tidak bergantung pada keterangan tersangka atau seseorang saja. Sejak awal kami sudah memahami dalam melakukan setiap proses penyidikan bahwa pengakuan bukan hal krusial yang dicari," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Jumat (3/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, perlu diingat, setiap keterangan yang disampaikan pada penyidik melalui proses hukum adalah sesuatu yang serius. Kami pasti akan mempertimbangkan sikap-sikap koperatif atau tidak koperatifnya seseorang dalam proses hukum. Apalagi ancaman pidana untuk pasal suap dan gratifikasi adalah seumur hidup atau maksimal 20 tahun," kata Febri.
Sebelumnya Bowo--yang merupakan tersangka suap dan gratifikasi di KPK--berencana mengubah keterangannya ke penyidik KPK tentang Enggartiasto Lukita dan Sofyan Basir. Melalui pengacaranya, Sahala Panjaitan, Bowo menyatakan tidak ada tekanan atas sikapnya yang berubah itu.
"Oh tidak, tidak ada tekanan, tidak ada tekanan, hanya mungkin waktu kemarin ada miskomunikasi saja," kata Sahala.
Sahala mengaku baru mendapatkan kuasa sebagai pengacara dari Bowo pada 2 Mei. Sahala menggantikan pengacara Bowo yang lama bernama Saut Edward Rajagukguk, yang dicabut kuasanya pada 29 April 2019.
"Pak Bowo akan mengubah atau merevisi beberapa keterangan terkait Pak Enggar (Enggartiasto Lukita), kemudian Pak Sofyan Basir, untuk sementara itu saja yang bisa kami sampaikan," ucap Sahala.
Nama Enggartiasto memang sebelumnya disebut dalam pusaran kasus yang menjerat Bowo. Bahkan, KPK sampai menggeledah kantor hingga kediaman Enggartiasto.
KPK melakukan upaya itu untuk mengecek langsung informasi adanya sumber gratifikasi yang diterima Bowo yang diduga dari Enggartiasto. Namun Enggartiasto membantah keras hal itu.
Selain itu, ada keterangan Bowo tentang adanya gratifikasi dari Sofyan Basir. Seiya sekata, Sofyan--melalui pengacaranya--membantahnya.
Saksikan juga video 'Ruang Kerjanya Digeledah KPK, Ini Respons Mendag Enggar':
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini