Kasus bermula saat Pemprov DKI Jakarta mengadakan lelang tender pengadaan bus Transjakarta pada 2013. Atas hal itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan lelang dan diikuti oleh sejumlah perusahaan. Lolos sebagai pemenang lelang adalah:
1. PT Adi Tehnik Equipindo (Terlapor 1)
2. PT Ifani Dewi (Terlapor 2)
3. PT Industri Kereta Api (Persero) (Terlapor 3)
4. PT Korindo Motors (Terlapor 4)
5.PT Mobilindo Armada Cemerlang (Terlapor 5)
6. PT Putera Adi Karyajaya (Terlapor 6)
7. PT Putriasi Utama Sari (Terlapor 7)
8. PT Saptaguna Dayaprima (Terlapor 8)
9. PT Antar Mitra Sejati (Terlapor 9)
10. PT Ibana Raja (Terlapor 10)
11. PT Indo Dongfeng Motor (Terlapor 11)
12. PT Mayapada Auto Sempurna (Terlapor 12)
13. PT Srikandi Metropolitan (Terlapor 13)
14. PT Sugihjaya Dewantara (Terlapor 14)
15. PT Transportindo Bakti Nusantara (Terlapor 15)
16. PT Viola Inovasi Berkarya (Terlapor 16)
17. PT Zonda Indonesia (Terlapor 17)
18. PT San Abadi. (Terlapor 18)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 26 Agustus 2015, KPPU memutuskan perusahan di atas melanggar Pasal 22 UU 5 Tahun 1999 yang berbunyi:
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Oleh sebab itu, para terlapor terbukti bersekongol dan dihukum:
1. Terlapor 1 membayar denda sebesar Rp 3 milar.
2. Terlapor 2 membayar denda sebesar Rp 9,1 miliar.
3. Terlapor 3 membayar denda sebesar Rp 4,9 miliar
4. Terlapor 4 membayar denda sebesar Rp 5 miliar.
5. Terlapor 5 membayar denda sebesar Rp 4 miliar.
6. Terlapor 6 membayar denda sebesar Rp 2,8 miliar.
7. Terlapor 7 membayar denda sebesar Rp 3,6 miliar.
8. Terlapor 8 membayar denda sebesar Rp 5,1 miliar.
9. Terlapor 9 membayar denda sebesar Rp 2,2 miliar.
10. Terlapor 10 membayar denda sebesar Rp 937 juta.
11. Terlapor 12 membayar denda sebesar Rp 1,425 miliar.
12. Terlapor 13 membayar denda sebesar Rp 910 juta.
13. Terlapor 14 membayar denda sebesar Rp 302 juta.
14. Terlapor 16 membayar denda sebesar Rp 818 juta
15. Terlapor 17 membayar denda sebesar Rp 99 juta.
16. Terlapor 18 membayar denda sebesar Rp 25 miliar.
Khusus PT Indo Dongfeng Motor dan PT Transportindo Bakti Nusantara hanya dilarang mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi yang menggunakan dana APBD Propinsi DKI Jakarta selama 2 tahun sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Para peserta tender yang dihukum tidak terima dan mengajukan banding ke PN Jakpus. Pada 18 April 2017, PN Jakpus menguatkan putusan KPPU di atas. Atas hal itu, salah satu peserta tender, PT Industri Kereta Api mengajukan permohonan kasasi. Apa kata MA?
![]() |
"Tolak," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (3/5/2019). Duduk sebagai ketua majelis Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumanatha.
Bagaimana dengan kasus pidananya? Kepala Dinas Perhubungan yang menangani tender itu, Udar Pristono akhirnya dihukum 13 tahun penjara. Selain itu, seluruh harta Udar dirampas negara, dari kios, rumah, apartemen hingga kondominium.
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini