"Diamankan 137 kilogram metamfetamin atau sabu dari 14 tersangka yang kami kejar selama hampir sebulan belakangan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).
Pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan 26 kilogram sabu di Dusun II Gajah Mati, Babat Rupat, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Jumat, 11 April 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Senin (22/5) pukul 05.00 WIB, penyidik menyergap mobil tersebut di SPBU Ujung Tanjung, Dumai, Riau, dan mendapati 15 kilogram sabu di dalamnya.
Pengembangan berlanjut hingga ke laut. Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Direktorat Polisi Air Baharkam dan Direktorat Jenderal Bea Cukai menangkap seorang pria yang sedang berlayar di perairan Kuala Pereulak, Aceh Timur pada Rabu, 24 April 2019.
![]() |
"Tersangka berlayar dari perairan Penang, Malaysia, menuju Aceh menggunakan kapal jenis oskadon dengan membawa 5 kilogram sabu. Saat penangkapan, tersangka sempat membuang bungkusan berisi sabu ke laut. Tapi yang dibuang berhasil diamankan setelah kami melakukan pengejaran dengan kapal Bea Cukai," jelas Eko.
Dari pengakuan tersangka di laut, didapati informasi barang tersebut berasal dari kapal jaring ikan KM Jasa Mulia GT 10. Tim gabungan kembali mengejar dan menggeledah kapal tersebut pada keesokan lusanya, Jumat (26/4) dini hari.
"Mengamankan 4 ABK dan nakhodanya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 30 bungkus sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram sehingga total yang diamankan di kapal tersebut sabu seberat 30 kilogram. Kapal itu digunakan untuk mengangkut sabu dari Malaysia menuju perairan Ujung Curam, Aceh Timur," ungkap Eko.
Di hari yang sama, masih kata Eko, tim gabungan melakukan pengembangan ke sebuah rumah kosong di Pasar III Marelan Barat, Jalan Masjid, Medan Marelan, Sumatera Utara. Di situ ditemukan dua tas di bawah tempat tidur, masing-masing berisi 25 dan 26 kilogram sabu.
"Total di rumah kosong itu berhasil kami amankan 51 kilogram sabu. Di rumah ada dua tersangka yang berperan sebagai penerima barang. Pelaku lainnya bersembunyi di hotel," ucap Eko.
Perburuan berakhir pada Sabtu, 27 April 2019, di mana tim gabungan menyergap dua mobil, yaitu Avanza silver dan HR-V putih di area parkir SPBU 24307160 Sukamaju, Jalan Lintas Palembang-Jambi Km 105, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Ditemukan 10 kilogram sabu. Pengakuan pelaku membawa sabu tersebut dari Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, menuju Betung, Sumsel. Mulai dari kurir, pengendali, hingga pemilik barang berhasil kami amankan," ujar Eko.
Dari serangkaian operasi ini, kesebelas tersangka yang telah diamankan adalah SN (nakhoda kapal oskadon), SS (nakhoda kapal KM Jasa Mulia), TM (ABK kapal KM Jasa Mulia), RM (ABK kapal KM Jasa Mulia), DI (ABK kapal KM Jasa Mulia), dan MR (penyimpan sabu di gudang rumah kosong/anak buah HR).
Selanjutnya SO (kurir), HR (penerima dan penyimpan), BI (kurir), IS (pengendali), HE (kurir), RM (kurir), MA (pengendali), dan HR (kurir).
"Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup," kata Eko. (aud/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini