Jurnalis Malang Kecam Masih Ada Kekerasan di Indonesia

Jurnalis Malang Kecam Masih Ada Kekerasan di Indonesia

Muhammad Aminudin - detikNews
Jumat, 03 Mei 2019 12:09 WIB
Jurnalis Malang berdemo/Foto: Muhammad Aminudin
Malang - Jurnalis di Malang Raya menggelar aksi di alun-alun. Mereka menyuarakan kondisi kebebasan pers di Indonesia. Masih ada kekerasan terhadap jurnalis sangat disesalkan.

Dalam aksinya, jurnalis melengkapi diri dengan pamvlet: "Kebebasan pers harus dijunjung tinggi, jurnalis juga wajib mentaati kode etik serta memegang teguh Undang-Undang Pers dalam melaksanakan tugas kerja jurnalistik.

Kecaman juga diserukan atas terjadinya kekerasan terhadap dua jurnalis saat liputan hari buruh internasional di Bandung, 1 Mei 2019 lalu.

Penyintas terdiri dari fotografer Tempo Prima Mulia dan jurnalis freelance Iqbal Kusumadireza (Reza). Kaki kanan Reza mengalami luka dan memar. Polisi juga menghapus gambar yang diabadikan oleh Reza.

Koordinator aksi Abdul Malik menegaskan, Kondisi kebebasan pers di Indonesia membaik setelah reformasi, namun kini stagnan alias jalan di tempat. Tercermin dari Indeks Kebebasan Pers yang diluncurkan Reporters Without Borders (RSF) Indonesia tetap berada di peringkat ke 124.

Selain itu, UU Informasi dan Transaksi Elektronik turut mengancam kebebasan pers di Indonesia. Laporan outheast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) selama 10 tahun terakhir sejak 2008-2018 sebanyak 245 laporan warga yang dijerat UU ITE. Termasuk pemidanaan 14 jurnalis dan 7 media.


"Stagnan, tak ada kemajuan sama dibanding 2018 lalu," ungkap Malik di sela aksi, Jumat (3/5/2019).

Dia mengatakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat selama kurun waktu setahun Mei 2018-Mei 2019 ada sebanyak 42 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Terbanyak terjadi kekerasan fisik 17 kasus, pemidanaan 7 kasus dan ancaman kekerasan atau teror 6 kasus. Pelaku terbanyak warga 10 kasus, polisi 7 kasus, organisasi masyarakat 6 kasus dan aparat pemerintah 5 kasus.

"Terbaru adalah kekerasan yang menimpa dua jurnalis saat meliput aksi May Day di Bandung 1 Mei lalu. Preseden buruk juga dialami jurnalis Ghinan Salman. Pekan lalu, Pengadilan Negeri Bangkalan memvonis bebas orang yang menganiaya dan menghalangi melakukan kerja jurnalistiknya," ujar Malik.

Sejauh ini, lanjut Malik, masih ada impunitas atau pembiaran kasus jurnalis yang terbunuh karena berita. Yang menimpa Fuad Muhammad Syarifuddin alias Udin, jurnalis Harian Bernas Yogyakarta, Naimullah, jurnalis Sinar Pagi, Agus Mulyawan jurnalis Asia Press, Kameramen TVRI Muhammad Jamaluddin, Ersa Siregar jurnalis RCTI, Herliyanto, jurnalis lepas Tabloid Delta Pos Sidoarjo, Adriansyah Matra'is Wibisono di Merauke, Papua, jurnalis TV lokal Merauke, dan Alfred Mirulewan dari Tabloid Pelangi.

Atas kondisi itu, jurnalis di Malang Raya menyerukan sejumlah tuntutannya:

1. Mengingatkan jurnalis untuk mematuhi kode etik dan memegang teguh UU Pers dalam melaksanakan kerja jurnalistik
2. Meminta semua pihak untuk menggunakan mekanisme yang diatur UU Pers dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan
3. Setop impunitas, usut dan ungkap kembali kasus jurnalis yang terbunuh karena berita
4. Menuntut Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Barat mengusut dan menjatuhkan saksi bagi polisi yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis Prima Mulia dan Iqbal Kusumadireza
5. Menuntut Presiden Joko Widodo membuka akses bagi jurnalis di Papua. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.