Polda Metro Kembali Panggil Eggi Sudjana Terkait 'People Power' Hari Ini

Polda Metro Kembali Panggil Eggi Sudjana Terkait 'People Power' Hari Ini

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Jumat, 03 Mei 2019 11:09 WIB
Pengacara Eggi Sudjana. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap pengacara Eggi Sudjana terkait pernyataan 'people power' hari ini. Tim kuasa hukum Eggi mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan polisi.

"Insyaallah (Eggi hadir)," kata pengacara Eggi, Pitra Romadoni, saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (3/5/2019).


Pitra tidak menjelaskan pukul berapa Eggi akan memenuhi panggilan polisi tersebut. Namun dia menyebut pihaknya hari ini bersedia memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus yang menjerat kliennya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehubungan dengan laporan polisi terhadap Eggi Sudjana sebagaimana dimaksud dalam LP No: B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019, di mana laporan polisi tersebut, (hari ini) klien kami akan diperiksa di Polda Metro. Untuk itu, kami mengundang rekan-rekan media untuk meliput konferensi pers yang akan digelar, pada hari ini," ujar Pitra.

Sebelumnya, polisi memanggil Eggi terkait pernyataan 'people power' untuk kembali diperiksa sekitar pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan yang kedua kalinya ini dilakukan atas laporan relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Selain oleh Supriyanto, Eggi dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Tanjung, yang melaporkan hal serupa.


Buntut atas pelaporan itu, Eggi melaporkan balik Supriyanto ke Bareskrim Polri pada Sabtu (20/4). Laporan Eggi teregister dengan nomor LP/B/0393/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 20 April 2019. Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

"Iya, agendanya begitu. Besok (hari ini Eggi) diagendakan pemeriksaan pukul 14.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.


Saksikan juga video 'Saat TKN dan BPN Kupas Arti People Power':

[Gambas:Video 20detik]


Polda Metro Kembali Panggil Eggi Sudjana Terkait 'People Power' Hari Ini
(sam/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads