"Insyaallah (Eggi hadir)," kata pengacara Eggi, Pitra Romadoni, saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (3/5/2019).
Pitra tidak menjelaskan pukul berapa Eggi akan memenuhi panggilan polisi tersebut. Namun dia menyebut pihaknya hari ini bersedia memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus yang menjerat kliennya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi memanggil Eggi terkait pernyataan 'people power' untuk kembali diperiksa sekitar pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan yang kedua kalinya ini dilakukan atas laporan relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Selain oleh Supriyanto, Eggi dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Tanjung, yang melaporkan hal serupa.
Buntut atas pelaporan itu, Eggi melaporkan balik Supriyanto ke Bareskrim Polri pada Sabtu (20/4). Laporan Eggi teregister dengan nomor LP/B/0393/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 20 April 2019. Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
"Iya, agendanya begitu. Besok (hari ini Eggi) diagendakan pemeriksaan pukul 14.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Saksikan juga video 'Saat TKN dan BPN Kupas Arti People Power':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini