Jumlah DPT sebanyak 752.336 orang, sedangkan yang menyalurkan suaranya sebanyak 600.023 orang. Sisanya sebanyak 152.313 orang tidak menyalurkan suaranya atau golput.
Meski proses rekapitulasi telah selesai ternyata menyisakan sebuah masalah. Yakni ada 2 saksi arpol yang menolak tanda tangan berita acara. Alasannya karena hasil rekapitulasi dengan data di internal mereka berbeda.
Kedua saksi berasal dari 2 parpol yang berbeda, yakni NasDem dan Golkar dari Dapil 3 dan 6 Ponorogo. Para saksi menyatakan keberatannya namun tidak bisa menunjukkan bukti yang kuat.
"Meski ada 2 saksi parpol yang menolak tanda tangan, KPU pastikan hasil rekapitulasi tetap sah," tutur Komisioner KPUD Ponorogo Arwan Hamidi saat ditemui di kantornya, Jalan Soekarno-Hatta, Jumat (3/5/2019).
Pria yang lebih akrab dipanggil Mamik ini menambahkan kedua saksi ini juga telah menandatangani form berita acara yang lain. Namun saat dimintai tandatangan dalam form db 1 mereka menolak, pihak KPU pun juga menulis alasan penolakan mereka pada form db 2.
"Itu sudah kita catat dan kita masukkan kedalam form db 2 beserta penjelasannya," imbuh dia.
Mamik menegaskan hasil rekapitulasi yang selesai pada Kamis (2/5/2019) kemarin langsung dikirim ke KPU Provinsi Jatim untuk dilakukan tahapan selanjutnya.
"Iya selesai (rekapitulasi) langsung dikirim ke KPU Provinsi untuk selanjutnya rekapitulasi nasional," tukasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini