"Iya, setelah dokter atau pihak RS simpulkan tidak perlu rawat inap lagi, pembantaran dicabut. KPK kemudian bawa RMY (Romahurmuziy) kembali ke rutan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (3/5/2019).
Rommy diketahui telah menghuni kamar tahanannya sejak semalam. Sebelumnya, dia dibantarkan ke RS Polri sejak 2 April 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rommy merupakan anggota Komisi XI dan eks Ketum PPP. Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.
Duit itu diduga diberikan Haris dan Muafaq agar Rommy membantu proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya. Muafaq dan Haris juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.
Saksikan juga video 'Terima Surat Praperadilan Rommy, KPK: Kami akan Hadapi':
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini