Rommy Masih Dibantarkan, KPK: Kalau Dibutuhkan, Bisa Diperiksa di RS

Rommy Masih Dibantarkan, KPK: Kalau Dibutuhkan, Bisa Diperiksa di RS

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 25 Apr 2019 22:07 WIB
Romahurmuziy/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap Romahurmuziy (Rommy) masih dibantarkan di RS Polri. KPK mengatakan penyidik bisa saja memeriksa Rommy di RS jika memang dibutuhkan.

"Kalau ada kebutuhan dari penyidik untuk memeriksa tersangka bisa saja dilakukan pemeriksaan di rumah sakit atau di tempat lain, misalnya kalau sudah kembali ke rutan bisa dipanggil untuk hadir di sini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatanz Kamis (25/4/2019).

Febri mengatakan secara teknis, hal tersebut bisa dilakukan. Dia mengatakan Rommy bakal dikembalikan ke Rutan KPK jika kondisinya sudah dinyatakan memungkinkan oleh tim dokter RS Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara teknis dan hukum acara itu memungkinkan," ujarnya.





Rommy sendiri awalnya dirawat karena keluhan buang air besar mengeluarkan darah. Pihak RS Polri juga mengatakan Rommy mengalami masalah lain terkait riwayat operasi batu ginjal yang pernah dijalaninya.

KPK menetapkan Rommy yang merupakan anggota Komisi XI dan eks Ketum PPP sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.

Duit itu diduga diberikan Haris dan Muafaq agar Rommy membantu proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya. Muafaq dan Haris juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap. (haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads