Napi Diseret di Nusakambangan, Komnas HAM Minta Sistem Lapas Dievaluasi

Napi Diseret di Nusakambangan, Komnas HAM Minta Sistem Lapas Dievaluasi

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 03 Mei 2019 09:42 WIB
Foto: Video viral napi diseret saat hendak dipindah ke Lapas Nusakambangan (ist)
Jakarta - Komnas HAM menyoroti peristiwa diseretnya narapidana kasus narkoba di Lapas Nusakambangan. Komnas HAM pun meminta pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengevaluasi sistem secara menyeluruh agar kejadian serupa tak terulang.

"Sekarang ada tindakan Kalapas dicopot, staf diperiksa, tapi kita harap ada pemeriksaan lebih menyeluruh. Pemeriksaan menyeluruh kan terkait dengan sistemnya, sehingga tidak terjadi lagi," ucap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Jumat (3/4/2019).

Taufan menilai kekerasan terhadap narapidana seperti menjadi watak petugas lapas. Dia pun menyoroti persoalan rekrutmen dan pembinaan petugas lapas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak orang lakukan, yang lain tidak cegah maka jadi watak mereka. Maka rekrut staf, pembinaan ada masalah, maka tidak cukup dengan menghukum sekian belas orang," ucap Taufan.

"(Evaluasi) SOP, rekrutmen dan pembinaan staf, kalau tidak punya mental bina narapidana, maka akan seperti itu, kalau ada kurang cocok dari napi akan lakukan kekerasan," sambungnya.

Dia menyarankan agar ada sanksi yang jelas bagi para petugas yang terbukti melanggar standar operasi. Taufan juga meminta para petugas lapas dibina agar memahami secara detail prosedur yang sesuai aturan, termasuk bagaimana cara para petugas Lapas bertindak jika terjadi perlawanan dari narapidana.

"Mungkin sudah baik tapi harus dipertegas, apa sanksi kalau langgar SOP. Misal petugas lapas kadang hadapi perlawanan, kalau lakukan perlawanan, seperti apa? Apa menembak orang? Tentu tidak. Ada teknik, kalau kurang seperti itu, pasti brutal," ucap Taufan.

Kondisi psikologis dari petugas lapas juga disebutnya harus menjadi perhatian. Alasannya, para petugas lapas itu menghadapi orang-orang yang bisa saja melakukan tindakan tidak menyenangkan dari para narapidana.

Selain kejadian di Lapas, Taufan juga menyoroti pendidikan dan pembinaan para petugas lapas. Menurutnya perlu ada koreksi sistemik karena kejadian kekerasan dari petugas lapas disebutnya bukan terjadi satu atau dua kali saja.

"Kita dipertontonkan seolah sudah bagus, kan ada Politeknik Pemasyarakatan, pendidikan seperti ini mirip STPDN, empat tahun, orang ini dibina, dididik, rekrut baik. Tapi tenyata masih terjadi praktik seperti ini, ini tidak bisa disebut insiden, kalau insiden, satu dua orang ada pencegahan, ini tidak, massal mereka melakukan. Maka ini menjadi kebiasaan. Maka koreksi sistemik. Ini pasti ada sistem keliru" kata Taufan.

Komnas HAM pun akan mengirim pemantau ke Lapas Nusakambangan. Kegiatan itu, merupakan isi dari kerja sama antara Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman, LPSK, KPAI bersama dengan Ditjen PAS Kemenkum HAM untuk mengawasi dan mencegah kekerasan di Lapas dan Rutan.

"Dari perjanjian, ada pemantauan reguler. Dengan kasus ini, segera kita kirim pantau ke sana (Lapas). Tapi belum hari ini, ini kan tim bersama, ini mau pertemuan dulu," ucap Taufan.

Selain Taufan, Komisioner Komnas HAM Chairul Anam meminta menyebut kejadian tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU nomor 5 tahun 1998 Tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Marabat Manusia. Dia mengatakan korban dan keluarganya berhak mendapat keadilan.

"Korban maupun keluarganya juga memilki hak untuk mendapat keadilan atas perlakuan kejam yang merendahkan martabat manusia itu. Mereka punya hak untuk mengambil langkah hukum," ucap Chairul.

Sebelumnya, potongan video tindak kekerasan terhadap tahanan narkoba pidahan dari Lapas Krobokan dan Lapas Bangli ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, viral. Akibat kejadian ini, Kalapas Narkotika Nusakambangan berinisial HM diperiksa.

"Telah terjadi insiden-insiden pelanggaran terhadap standar operasional prosedur," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Produksi Kemenkum HAM, Junaedi, dalam jumpa pers di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2019).

Peristiwa itu disebut terjadi Kamis 28 Maret 2019 saat proses pemindahan 26 narapidana dari Bali ke Lapas Nusakambangan. Masing-masing 10 orang napi dari Lapas Krobokan dan 16 orang dari Lapas Bangli.

Dari video berdurasi 1 menit 22 detik yang diperoleh detikcom, para napi ini tampak dalam kondisi tangan dan kaki terborgol. Mata mereka tertutup oleh kaos yang mereka kenakan. Ada napi yang terlihat dipukul. Ada juga yang diseret-seret. Napi yang lain tampak berjalan jongkok menuju kapal.

Dalam kasus ini, Kalapas Narkotika Nusakambangan HM dinilai lalai karena tidak mampu mengendalikan anak buahnya sebanyak 13 orang sehingga terjadi pelanggaran prosedur. Seluruh petugas tersebut sudah diperiksa dan membenarkan adanya tindakan kekerasan tersebut.

"Kalapas Narkotika telah dinonaktifkan, ditarik ke kantor wilayah dan Kemudian kepala kantor wilayah menunjuk pelaksana harian, yaitu pejabat Kabid Pembinaan Lapas Batu, saudara Irfan Wijaya, untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala di Lapas Narkotika Nusakambangan," jelas Junaedi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads