Dirut Pertamina Diperiksa KPK soal Perencanaan Proyek PLTU Riau-1

Dirut Pertamina Diperiksa KPK soal Perencanaan Proyek PLTU Riau-1

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 02 Mei 2019 18:38 WIB
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK menanyakan kewenangan Nicke Widyawati selama menjabat Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN (Persero). Salah satu kewenangan yang diselisik penyidik lebih jauh mengenai perencanaan proyek PLTU Riau-1.

"Penyidik mengkonfirmasi keterangan dari saksi (Nicke Widyawati) terkait dengan jabatannya sewaktu di PT PLN serta kewenangan yang bersangkutan dalam perencanaan pembangunan PLTU Riau-1," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nicke saat ini menjabat Direktur Utama PT Pertamina (Persero). Dia tidak banyak berbicara setelah menjalani pemeriksaan hari ini, terutama saat disinggung tentang relasi hubungan antara Sofyan Basir saat aktif sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero) dan Eni Maulani Saragih saat menjadi anggota Komisi VI DPR.

Suami Eni Saragih Dicecar soal Duit untuk Pilkada

Selain itu, penyidik memeriksa M Al Khadziq, yang merupakan suami Eni sekaligus Bupati Temanggung. Sebab, dalam persidangan, KPK mengungkap adanya uang dari Eni untuk kebutuhan Al Khadziq saat mencalonkan diri sebagai bupati.

"Bupati Temanggung terpilih hari ini, penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan dana dari Eni Saragih untuk pencalonannya sebagai Bupati Temanggung," ujar Yuyuk.

Selain Nicke dan Al Khadziq, KPK memeriksa putra sulung Setya Novanto, Rheza Herwindo. Namun Rheza enggan memberikan keterangan setelah menjalani pemeriksaan.




Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga membantu Eni Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.

KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. KPK menyebut ada berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.

Sofyan sedang berada di Prancis untuk keperluan pekerjaan saat KPK mengumumkan dirinya sebagai tersangka. Kini, setelah Sofyan pulang dari Prancis, KPK telah meminta Imigrasi mencegah Sofyan pergi ke luar negeri. Sofyan berjanji akan bersikap kooperatif.



Tonton juga video Hadapi Sidang Vonis, Eni Saragih Berharap Hukuman Seringannya:

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads