"Tadi saya ditanya kurang lebih sama seperti yang ditanya sebelumnya. (Sebagai) mantan Direktur di PLN itu saja," kata Nicke ketika melangkah keluar lobi KPK usai menjalani pemeriksaan, Kamis (2/5/2019).
Kapasitas Nicke menjalani pemeriksaan itu memang sebagai mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN. Dalam pusaran kasus ini pun Nicke sudah pernah diperiksa, tetapi bukan untuk Sofyan yang saat ini dinonaktifkan sebagai Direktur Utama PT PLN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di jabatan Ibu sebelumnya apa saja yang Ibu lakukan terkait proyek ini yang diminta Pak Sofyan? Ada berapa kali pertemuan dengan Sofyan dan Bu Eni?" tanya wartawan.
Namun Nicke tidak memberikan jawaban apa pun. Nicke kemudian mengumbar senyuman sembari terus berjalan ke mobilnya.
Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.
KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. KPK menyebut ada berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Saat diumumkan sebagai tersangka, Sofyan sedang berada di Prancis untuk keperluan pekerjaan. Kini, setelah Sofyan pulang dari Prancis, KPK telah meminta Imigrasi mencegah Sofyan pergi ke luar negeri. Sofyan berjanji akan bersikap kooperatif.
"Pak Sofyan Basir sudah kembali ke Jakarta. Sempat komunikasi. Intinya, insyaallah beliau akan kooperatif," kata pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo, kepada detikcom, Jumat (26/4).
Saksikan juga video 'Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Baru Suap PLTU Riau-1':
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini