"Beliau akan kooperatif dengan KPK," ucap pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum dapat jawaban. Mungkin nanti ketika ada pemeriksaan, saya kira penyidik atau KPK biasanya akan menjelaskan," kata Soesilo.
Sedangkan berkaitan dengan sangkaan untuk Sofyan, Soesilo menilai tidak ada motif kliennya membantu terjadinya penyuapan. Dia pun mempertanyakan hal itu.
"Saya juga perlu klarifikasi membantunya yang seperti apa? Sepanjang ini motif tidak ada di Pak Sofyan. Pak Sofyan tidak pernah merasa, mengenai akan adanya atau adanya pemberian dari Johanes Kotjo ke Bu Eni," kata Soesilo.
Sofyan berstatus tersangka dengan sangkaan membantu Eni Maulani Saragih menerima suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo. Eni yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR telah divonis bersalah pengadilan mendapatkan suap dari Kotjo sebagai pengusaha yang ingin mendapatkan proyek di PLN.
KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. KPK menyebut ada berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Kini KPK sudah melakukan mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Sofyan. (fai/dhn)