"Yang bisa disampaikan kepada teman-teman, kita sudah melakukan proses penyidikan dan penggeledahan. Pasti nanti akan diberikan. Kalau sekarang belum bisa diberikan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019).
Di tempat yang sama, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah juga belum memberikan kepastian mengenai itu. Dia hanya mengatakan, apa pun keterangan dari tersangka atau saksi, akan diverifikasi lebih dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan Bowo Sidik buka-bukaan kepada penyidik mengenai asal mula uang yang diterimanya. Dia mengungkapkan uang itu berasal dari seorang menteri hingga direktur utama BUMN. Namun pihak Dirut Utama PLN nonaktif Sofyan Basir menyanggah pernah memberikan uang kepada Bowo Sidik.
"Pak Sofyan Basir lama sekali tidak ketemu Pak Bowo dan tentu tidak pernah memberikan apa pun kepada Bowo," ucap pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo, saat dimintai konfirmasi.
Pernyataan Soesilo itu menjawab beredarnya kabar Sofyan pernah memberikan uang kepada Bowo Sidik pada Akhir 2017 berkaitan dengan pengamanan posisi sebagai Dirut PLN setelah beredarnya isu perusahaan listrik pelat merah itu terancam batal membayar utang.
Sejauh ini pihak Bowo Sidik belum secara gamblang menyebut siapa nama pejabat pemberi uang yang saat ini disita oleh penyidik KPK itu. Pengacara Bowo, Saut Edward Rajagukguk, mengamini ada uang yang diterima Bowo dari seorang direktur utama BUMN, namun tak menyebut identitas pejabat itu.
"Ada, ada, ada. Iya," ucap Saut Edward ketika ditanya tentang apakah ada uang yang diterima Bowo dari Direktur Utama BUMN.
Baik Bowo maupun Sofyan sudah berstatus tersangka di KPK tetapi dalam perkara yang berbeda. Bowo lebih dulu menjadi tersangka terkait suap yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT), sedangkan Sofyan baru-baru ini dijerat sebagai tersangka dari pengembangan OTT dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Bowo diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat seorang bernama Indung. KPK juga telah menetapkan Asty dan Indung menjadi tersangka.
Asty diduga memberi Bowo duit Rp 1,5 miliar lewat 6 kali pemberian serta Rp 89,4 juta yang diberikan Asty kepada Bowo lewat Indung saat operasi tangkap tangan terjadi. Suap itu diduga agar Bowo membantu PT HTK dalam proses perjanjian dengan PT Pupuk Indonesia Logistik.
Selain suap, KPK menduga Bowo menerima gratifikasi Rp 6,5 miliar dari pihak lain sehingga total penerimaan Bowo berjumlah Rp 8 miliar. Total Rp 8 miliar itu kemudian disita dalam 400 ribu amplop di dalam puluhan kardus. Menurut KPK, duit itu diduga hendak digunakan sebagai serangan fajar untuk Pemilu 2019.
Nah, pihak lain yang memberikan gratifikasi kepada Bowo itu salah satunya disebut dari Sofyan, meski kemudian dibantah pengacara Sofyan. Selain itu, ada keterangan dari pengacara Bowo bahwa ada menteri yang juga memberikan uang kepada Bowo.
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini