KPU Serahkan Dana Santunan Petugas KPPS Meninggal Dunia Besok

KPU Serahkan Dana Santunan Petugas KPPS Meninggal Dunia Besok

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 02 Mei 2019 13:43 WIB
Foto: Sekjen KPU RI Arif Rahman Hakim (Bahtiar Rifai-detikcom)
Jakarta - Besaran dana santunan terhadap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah ditentukan. KPU mengatakan dana santunan tersebut akan diserahkan besok.

"Besok kita serahkan secara simbolis santunan kepada keluarga korban, setelah salat Jumat jam 14.00 WIB," ujar kata Sekjen KPU, Arif Rahman Hakim di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif mengatakan, nantinya penyerahan secara simbolis akan dilakukan langsung oleh komisioner KPU. Penyerahan akan dilakukan di dua tempat berbeda.

"Ada dua tim, ke Jakarta Barat satu, ke Tangerang Selatan satu. Nanti Komisioner juga dibagi ya," tuturnya.



Untuk diketahui, hingga siang ini per pukul 11.00 WIB, sebanyak 382 petugas KPPS dilaporkan meninggal dunia dan sakit 3.538 orang. Sehingga total petugas yang sakit dan meninggal dunia sebanyak 3.920 orang.

Diketahui, besaran santunan dibagi menjadi menjadi empat jenis, yaitu meninggal dunia, cacat permanen hingga luka sedang. Sementara besaran meninggal dunia sebanyak 36 juta.

"Jenis kecelakaan kerja yang diberikan santunan, meninggal Rp 36 juta per orang, cacat permanen Rp 30,8 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta per orang dan luka sedang Rp 8,25 juta per orang," kata Arif, Senin (29/4).


Saksikan juga video 'Alhamdulillah! Dana Santunan untuk Petugas KPPS Segera Cair': (dwia/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads