"Iya serentak, setelah (petunjuk teknis) juknis, dana, dan verifikasi data calon penerima santunan selesai dilakukan KPU kabupaten/kota," kata Sekjen KPU Arif Rahman saat dimintai konfirmasi, Rabu (1/5/2019).
Baca juga: KPU: KPPS Meninggal Dunia Jadi 336 Orang |
Ia mengatakan saat ini KPU masih mengupayakan agar santunan segera cair. KPU akan melakukan verifikasi terlebih dulu ke pihak keluarga KPPS sebelum memberikan santunan. Nantinya petugas KPU kabupaten/kota yang memberikan santunan terhadap KPPS yang jadi korban di daerahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kriteria penerima santunan anggota badan ad hoc penyelenggara pemilu yang dapat diberikan santunan kecelakaan kerja dan santunan kematian, yaitu yang memiliki masa kerja sebagai berikut:
1. Anggota dan sekretariat PPK dan PPS dengan masa kerja Januari 2019 sampai dengan Juni 2019;
2. Anggota KPPS dengan masa kerja 10 April 2019 sampai dengan 9 Mei 2019; dan
3. Petugas Ketertiban TPS dengan masa kerja 10 April 2019 sampai 9 Mei 2019, bagi anggota Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), dan Pemungutan Suara Susulan (PSS) periode masa kerja pemberian Santunan Kecelakaan Kerja dan Santunan Kematian menyesuaikan berakhirnya masa kerja.
Ketentuan Pemberian Santunan:
1. Santunan Kecelakaan Kerja dan Santunan Kematian dapat diajukan ketika peristiwa kecelakaan terjadi dalam masa kerja masing-masing anggota Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu yang dibuktikan dengan Keputusan terkait pengangkatan yang bersangkutan.
2. Periode pemberian Santunan Kecelakaan Kerja dan Santunan Kematian Pemilu 2019 adalah bulan Januari 2019 hingga berakhirnya masa kerja anggota Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu.
3. Santunan Kecelakaan Kerja dan Santunan Kematian hanya diberikan untuk 1 (satu) kali santunan.
4. Dalam hal penerima Santunan Kecelakaan Kerja Cacat Tetap atau Luka/Sakit Berat kemudian meninggal dunia dalam masa kerja setelah diberikan santunan Cacat Tetap atau Luka/Sakit Berat, maka ahli waris dapat diberi santunan sebesar selisih antara santunan Meninggal Dunia dan Santunan Kecelakaan Kerja sebelumnya.
5. Apabila dokumen persyaratan administrasi terbukti palsu dan keterangan saksi terbukti palsu, maka pemberian santunan kecelakaan kerja dan santunan kematian dapat dibatalkan.
Mekanisme Pencairan dan Penyaluran Santunan:
1. Pencairan Santunan
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi, dokumen administrasi penerima Santunan Kecelakaan Kerja telah memenuhi kriteria dan persyaratan pemberian santunan, anggota Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu yang menerima santunan ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU, sebagai dasar pembayaran Santunan Kecelakaan Kerja dan Santunan Kematian serta besaran santunan.
2. Penyaluran Santunan
Penyaluran Santunan Kecelakaan Kerja dan Santunan Kematian dilakukan dalam 2 (dua) metode, yaitu:
a) melalui nomor rekening penerima santunan/ahli waris dengan melampirkan bukti penerimaan transfer; dan
b) diberikan secara tunai kepada penerima santunan/ahli waris dalam hal penerima santunan tidak memiliki rekening bank dengan melampirkan Formulir Berita Acara.
Tonton juga video Alhamdulillah! Dana Santunan untuk Petugas KPPS Segera Cair:
(yld/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini