Transaksi Sabu di Kuburan Bekasi, Seorang Pengedar Ditangkap Polisi

Transaksi Sabu di Kuburan Bekasi, Seorang Pengedar Ditangkap Polisi

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 02 Mei 2019 12:34 WIB
Foto: Ilustrasi (Hasan Al Habshy)
Bekasi - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba berinisial Ar (30). Ar ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perwira, Bekasi.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan bahwa awalnya polisi mendapatkan informasi bahwa di TPU Perwira, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Bekasi, sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

"Kemudian unit Narkotika Polsek Bekasi Utara mendatangi TKP dan didapat seorang laki-laki berinisial Ar," kata Kompol Erna dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (2/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya polisi menggeledah tersangka dan didapat narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram. Tersangka menyimpan barang bukti tersebut di dalam bungkus rokok.

"Yang bersangkutan mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang bernama AJO (DPO)," sambungnya.



Di lokasi lain di Jalan Sabang Perumahan Mekarsari RT 05/10, Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, polisi menangkap pengedar bernama DR. DR ditangkap pada Rabu (10/4) dengan barang bukti sabu sebanyak 2 plastik klip di kantong celananya.

"Tersangka mengaku mendapatkan narkotika dari ACUS (DPO)," tuturnya.

Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads