"Sanksi yang tidak menyerahkan sampai batas akhir akan dibatalkan keterpilihannya," kata Komisioner KPU Banten, Nurkhayat Santosa di Serang, Banten, Kamis (2/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurkhayat menjelaskan, lembar LPPDK terdiri dari 1 sampai 7 lembar pernyataan laporan dana kampanye. Salah satu lembarannya adalah laporan keluar masuknya dana kampanye untuk calon legislatif.
"Kalau untuk keseluruhan satu parpol tidak menyerahkan berkas itu akan kena sanksi. Nanti kita lihat apakah hanya calegnya saja tidak menyerahkan atau keseluruhan partai," ungkapnya.
Dia mengatakan, di tingkat kabupaten kota, laporan dana kampanye partai telah selesai. KPU Banten memang menyediakan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk menerima laporan dari masing-masing KPU di daerah. Namun, menurut Nurkhayat, ada satu atau dua partai yang kemungkinan kena sanksi karena tidak melaporkan dana kampanye.
"Nanti yang kena sanksi di KPU kabupaten atau kota sesuai tingkatannya. Nanti kita lihat mana saya yang tidak menyerahkan," pungkas Nurkhayat.
Saksikan juga video 'Tak Lapor Dana Kampanye, Siap-siap Keterpilihan Dibatalkan!':
(bri/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini