"Dari 16 parpol yang wajib serahkan LPPDK, masih ada sembilan parpol. Sembilan parpol yang mereka harus sampaikan besok jam 18.00 WIB. Ini adalah kewajiban bagi parpol menurut UU, bahwa parpol ini peroleh suara atau tidak ini merupakan suatu kewajiban" kata Kepala Biro Hukum KPU Joyowardono, di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2019).
Adapun 9 parpol yang belum menyampaikan LPPDK adalah Partai Golkar, Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Perindo, PPP, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat, PBB dan dua tim paslon capres cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dan cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun yang harus dilaporkan adalah penerimaan dan pengeluaran dana kampanye berdokumen asli dan laporan dana awal kampanye berdokumen asli. Setelah dilaporkan nantinya kantor akuntan publik akan melakukan audit atas hal itu.
Adapun salah satu tujuan auditnya tak boleh menggunakan dana yang melebihi batas undang-undang dan tidak boleh menerima dana dari asing. Jika ada dana yang melebihi batas undang-undang akan dikembalikan ke kas negara.
"Tidak boleh nerima dana dari asing. Nggak boleh menggunakan dana yang melebihi batas dari undang-undang. Itu juga nanti ada kewajiban dari parpol dikembalikan ke kas negara. Tentunya tergantung dari hasil audit yang bekerja sejak diterima sampai 30 hari," ujarnya.
Diketahui, Peserta pemilu yang wajib menyerahkan LPPDK, yaitu mulai dari capres-cawapres, tim kampanye, partai politik, hingga calon anggota legislatif dan calon anggota DPD. KPU mengatakan jika para caleg telat melaporkan dana kampanye maka status terpilihnya bisa dibatalkan.
(yld/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini