Keji, Pelaku Penculikan Anak di Kendari Juga Cabuli Korban

Keji, Pelaku Penculikan Anak di Kendari Juga Cabuli Korban

Sitti Harlina - detikNews
Rabu, 01 Mei 2019 13:40 WIB
Foto: Pelaku penculikan ditangkap (Sitti Harlina/detikcom)
Kendari - Fakta baru terkuak pasca penangkapan Adrianus Pattian pelaku penculikan anak. Selain menculik, Adrianus turut mencabuli korbannya.

"Iya, pelaku akan kami hukum seberat-beratnya karena aksi biadabnya," kata Dandim 1417 Kendari, Letkol Cpn Fajar Lutfi Haris Wijaya, dalam keterangannya, Rabu (1/5/2019.


Adrianus berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor POM XIV/3 Kendari. Fajar Lutfi menuturkan jika pelaku memang mantan anggota TNI. Surat pemecatannya baru keluar pada tanggal 29 April 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara hukum memang masih TNI, tapi secara fisik pelaku ini sudah meninggalkan Batalyon sejak tahun lalu," terangnya.

Dia mengatakan selama ini Adrianus telah diproses hukum terlepas dia melakukan penculikan yang disertai dengan pencabulan kepada anak perempuan usia 10 sampai 12 tahun.

"Sebenarnya sudah diproses sejak tahun lalu, hanya kan proses hukumnya panjang, baru resmi dipecat 29 April," ujarnya.


Meskipun telah dipecat, namun Adrianus masih akan menjalani proses hukum di POM. Pasalnya, Adrianus melakukan pelanggaran desersi pada tahun 2018, sehingga, menurut Fajar, pelaku masih akan dihukum terlebih dahulu sesuai dengan kemiliteran.

Sementara itu, ratusan warga tampak memadati kantor POM XIV/3 yang terletak di Baypass Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka menyaksikan penangkapan Adrianus Pattian. Adrianus menculik enam orang anak perempuan dengan usia 10 sampai 12 tahun.

Teriakan warga menggema, bahkan ingin menghakimi pelaku karena geram atas tindakan pelaku penculikan.

"Kasih keluar dulu di sini, kita lihat orangnya. Yang manakah, kita kasih hadiah dulu," teriak seorang ibu paruh baya.


Tonton video Detik-detik Penangkapan Buron Penculikan Anak di Kendari:

[Gambas:Video 20detik]

(gbr/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads