Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Andi Sinajaya Ghalib mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/4) malam lalu. Saat itu korban HS dan rekannya, AR sedang nongkrong di Jalan Raya Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Saksi AR dan korban HS yang meninggal dunia sedang nongkrong di TKP dan melakukan live di Instagram dan menantang 'yang berani datang ke Gang Bakso Kebagusan'," kata Andi kepada wartawan di kantornya, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (30/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka menggunakan sajam itu pada saat terjadi aksi tawuran dua kelompok Kebagusan dan Warung Buncit. Mereka melihat korban menggunakan celurit, pelaku memukul pakai teralis besi sehingga celurit korban jatuh. Saat korban mau ambil celurit, pelaku membacok punggung dan tangan korban pakai celurit sehingga korban HS tewas di tempat," jelasnya.
Andi mengatakan, korban dan para pelaku tidak saling kenal. Namun mereka terprovokasi sehingga tawuran pun pecah.
"Tim gabungan unit Resmob dan unit Reskrim Polsek menangkap pelaku di kawasan Mampang Prapatan. Kami masih akan cari beberapa orang, nanti akan kita kembangkan apakah ada pelaku lainnya," lanjutnya.
Dari kedua pelaku polisi menyita barang bukti berupa celurit. Sementara kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 13 tahun penjara.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini