"Pada hari-hari sebelumnya, orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka tapi masih DPO berkomunikasi dengan menggunakan Facebook dengan korban. Terjadilah kata-kata sarkasme, saling mengejek yang akhirnya kelompok tersangka dan kelompok korban memutuskan untuk 'COD'. Dalam istilah bisnis artinya 'cash on delivery', tapi artinya bukan itu. Di perbincangan yang mereka lakukan, arti dari 'COD' adalah tawuran," jelas Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander Yurikho kepada wartawan di kantornya Jalan Promoter, Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (23/4/2019).
Kelompok korban dan pelaku kemudian bersepakat bertemu di Jalan Bukit Raya, Ciputat, Tangsel, Sabtu (19/4). Tersangka Panji (DPO) kemudian mengajak 13 temannya yang tergabung dalam 'Geng Salak' untuk tawuran. Mereka berangkat dengan menggunakan 7 motor dan mempersenjatai diri dengan celurit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korbanlah yang kebetulan mungkin jatuh, berdasarkan keterangan dari para tersangka, kemudian mendapatkan perlakuan kekerasan secara bersama di muka umum yang kemudian menyebabkan meninggal. (Terkait dua rekan korban), mereka berdua kami jadikan saksi. Mereka berdua dari kelompok korban berhasil melarikan diri," ujar Alexander.
Alexander menyebutkan kedua kelompok 'berperang' untuk menunjukkan esksistensi gengnya. Media sosial menjadi salah satu alat komunikasi anggota geng.
"Mereka mencari jati diri, mengelompokkan mereka sendiri, menamakan kelompok mereka sendiri, kemudian entah kenapa antara korban dan tersangka berkomunikasi menggunakan Facebook dan saling ejek, keluar kata-kata sarkasme kasar. Akhirnya mereka sepakat melakukan tawuran," ujar Alexander.
![]() |
Akibat tawuran tersebut, Steven tewas di lokasi. Steven tewas akibat luka tusukan di sekujur tubuhnya.
"Hasil visum et repetum menyatakan korban di sekujur tubuhnya, baik bagian depan dan belakang, mulai jari, jantung, sampai kepala, terdapat total 33 luka tusukan dan sayatan benda tajam," sambungnya.
Dari 14 orang tersangka, Polres Tangsel sudah berhasil membekuk 7 di antaranya, yakni BTG (16), FJR (17), ROW (17), Tedy (18), Rustanto (20), Farhan (19), dan Dimas alias Jamet (19). Sementara 7 orang lagi masih jadi buron, termasuk Panji, yang pertama kali berkomunikasi dengan korban.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Terkait dengan tiga pelaku yang masih di bawah umur, ancaman hukuman maksimal yang diberikan adalah 10 tahun.
"Perlu diperhatikan keberlakuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Perlindungan Anak, di mana hakim dilimitasi oleh Undang-Undang Sistem Perlindungan Anak bahwa hukuman maksimal terhadap terdakwa anak adalah 10 tahun," ujar Alexander.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini