Tanggapan Bawaslu Bogor Soal Baliho Klaim Kemenangan Prabowo

Tanggapan Bawaslu Bogor Soal Baliho Klaim Kemenangan Prabowo

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 30 Apr 2019 21:16 WIB
Foto: Suasana di sekitar baliho klaim kemenangan Prabowo-Sandi, Cileungsi. (M Alfons/detikcom)
Jakarta - Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irfan Firmansyah menanggapi soal baliho klaim kemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di kawasan Cileungsi, Bogor. Irfan mengatakan saat ini tidak ada aturan terkait pemasangan baliho setelah tahapan pemungutan suara.

"Kami dari pengawas pemilu sebenarnya tidak ada aturan melarang atau membolehkan setelah tahapan pungut hitung boleh apa enggak, gitu dan sebagainya. Kami tidak menemukan lah aturan itu. Jadi tidak ada larangan yang bolehkan atau tidak bolehkan," kata Irfan, saat dihubungi, Selasa (30/4/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan saat ini sudah bukan kewenangan Bawaslu lagi karena sudah bukan masa kampanye maupun masa tenang. Namun, dia meminta semua pihak menahan diri untuk menunggu hasil resmi KPU.

"Dari segi kewenangan kami berdasarkan aturan udah nggak lagi ada pada kewenangan kami untuk nyatakan itu pelanggaran atau nggak. Tapi tentu saran kita kepada masyarakat untuk bisa menahan diri dan menunggu pengumuman resmi dari KPU soal hasil Pemilu," ujar Irfan.

Irfan mengatakan bila baliho itu diterbitkan, penertibannya menggunakan peraturan daerah. Bukan peraturan pemilu.

"Jadi saya tambahkan, ketika itu ditertibkan, nanti pendekatannya bukan ke aturan pemilu. Tetapi lebih kepada peraturan daerah soal apakah itu pemasangan reklame dan lain-lain," imbuhnya.



Sebelumnya, anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengatakan akan melakukan koordinasi dengan pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait baliho bertuliskan klaim kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Nanti kami akan berkoordinasi kepada setiap paslon melalui surat yang kami kirimkan untuk dapat tidak melakukan menyebaran atau acara perayaan sampai dengan adanya hasil keputusan dari KPU," kata Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, Selasa (30/4).

Dia mengatakan, pemasangan alat peraga memiliki mekanisme, termasuk perizinan dari Satpol PP.

"Yang memiliki hak untuk memasang sebuah spanduk kan ada izin dan yang harus dipenuhi. Itu yang harus pihak-pihak tersebut yang kami minta untuk melakukan cross check untuk hal tersebut," jelasnya. (yld/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads