UU Pemilu mengatur proses perhitungan suara harus diselesaikan di TPS atau TPSLN pada hari yang sama pemungutan suara. Hal itu diatur pula di putusan MK 20/2019 yang memperpanjang waktu perhitungan suara sampai 12 jam dengan catatan tanpa jeda.
"Jadi memang UU mengharuskan proses pemungutan suara penghitungan suara sampai selesai itu memang harus selesai pada satu hari itu, jadi tanggal 17 itu harus selesai," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid, di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU mengatakan selama aturan tersebut tidak direvisi maka tidak mungkin petugas KPPS dibagi shift. Sebab pada hari yang sama proses perhitungan suara harus selesai tanpa jeda.
"Jadi selama aturan ini tidak direvisi atau disusun ulang, tentu beban pekerjaan tidak mungkin dibagi shift karena tidak mungkin selesai dalam hari yang sama meskipun ada putusan MK 20/2019 yang memperpanjang 12 jam, tetapi kan dengan catatan itu tidak boleh ada jeda sama sekali," kata Pramono.
"Jadi memang konstruksi UU Pemilu mengharuskan teman-teman KPPS menyelesaikan pekerjaan itu ya malam itu langsung, tidak boleh ada istirahat dulu," imbuhnya.
Pramono mengatakan sistem shift bisa dilakukan apabila ada perubahan UU Pemilu. Jika masih menggunakan konstruksi Pemilu Serentak seperti saat ini, proses penghitungan suara disebut Pramono tetap akan berlangsung sampai tengah malam.
"Dari konstruksi UU itu tidak mungkin karena tidak mungkin selesai juga, kecuali kalau nanti dipikirkan konstruksi seperti ini yang dievaluasi lalu kemudian beban pekerjaannya lima surat suara mau secepat apapun itu pasti seluruh proses perhitungan suara dan penyalinan formulir itu pasti lewat tengah malam. Itu mau dipercepat bagaimanapun dengan lima surat suara tidka mungkin lebih cepat dari itu," ujar dia.
Sebelumnya, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) mendatangi kantor KPU. Kedatangan ini untuk menyampaikan analisa terkait penyebab banyaknya anggota KPPS yang meninggal dunia.
Dekan FKUI Ari Fahrial Syam mengatakan pihaknya menyarankan adanya sistem shift dalam kerja KPPS. Serta diadakannya pemeriksaan kesehatan atau surat kesehatan dokter sebagai syarat petugas.
"Seperti yang diusulkan, kalau ini memang tetap seperti ini harus dibuat sistem shift, seperti juga misalnya petugas petugas kesehatan itu dibuat 3 shift, 8 jam atau dibikin 12 jam. Kemudian juga kami mengusulkan mengenai jaminan, jadi misalnya sebelum dia jadi karena tetap pemeriksaan surat keterangan sehat dari dokter," ujar Ari, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (29/4). (yld/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini