"Direktorat Jenderal Bea-Cukai telah menangkap produk elektronik ilegal terdiri dari telepon genggam, laptop, hingga tablet dengan jumlah sebanyak 22.299 dengan nilai Rp 61,86 miliar," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmi di kantor Direktorat Jenderal Bea-Cukai, Jl Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (30/4/2019).
Sebanyak 22.299 produk elektronik itu terdiri dari 20.732 handphone, 135 tablet, 1.342 laptop, serta alat elektronik lainnya 90 unit. Pengungkapan itu dilakukan pada Sabtu (20/4) dan Jumat (26/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penindakan itu berawal dari informasi ada dugaan penyelundupan barang ilegal melalui Pantai Salira, Banten. Tim langsung mengamankan tiga mobil boks yang diduga membawa barang selundupan itu.
"Pada Sabtu (20/4) pukul 01.00 WIB, petugas menangkap ketiga mobil boks tersebut saat masuk sebuah gudang di Jalan Kali Sekretaris Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Petugas DJBC segera mengevakuasi ketiga mobil boks beserta barang bukti serta mengamankan enam orang oknum berinisial RL, MM, I, MS, T, dan HJ untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
Dari penindakan ini, petugas Bea-Cukai menyita 18.920 produk elektronik dari berbagai jenis. "Nilainya sekitar Rp 54,63 miliar," lanjutnya.
Kemudian, petugas juga melakukan penindakan di kawasan Kepulauan Riau pada Jumat (26/4). Saat itu, tim mengejar kapal yang diduga membawa barang ilegal.
Dari penangkapan itu, 98 karton berisi kurang-lebih 3.279 buah telepon genggam diamankan. Nilainya mencapai Rp 7,24 miliar.
"Tim berhasil mengamankan high speed craft tersebut, namun petugas mendapati barang bukti dibuang ke laut oleh para awak kapal yang juga menceburkan diri ke laut," ujarnya.
Mardiasmo mengatakan penindakan ini merupakan penangkapan ke-12 pada tahun ini. "Ini penangkapan ke-12 di tahun ini. Ini bentuk dari sinergitas kita semua Bea-Cukai bersama dengan TNI, Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, hingga Bakamla," katanya. (ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini