Jaksa penuntut umum Ginung Pratidina dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Mataram meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman tersebut sesuai dengan yang telah diuraikan dalam dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Dorfin Felix terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan primer," kata Ginung sebagaimana dikutip Antara, Selasa (30/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan primer, penuntut umum menyatakan terdakwa Dorfin Felix melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Dorfin, yakni mengimpor narkotika ke Indonesia.
Dari rangkaian tuntutannya, JPU juga menjelaskan modus penyelundupan Dorfin Felix yang terbongkar ketika menjalani pemeriksaan barang bawaan petugas Bea dan Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, NTB.
Dari hasil penangkapannya, ditemukan barang bukti narkoba berupa sembilan bungkus kristal cokelat jenis MDMA seberat 2.477,95 gram, satu bungkus serbuk kuning jenis amfetamin seberat 256,69 gram, satu bungkus serbuk putih jenis ketamin seberat 206,83 gram, dan pil atau tablet cokelat berlogo tengkorak jenis MDMA sebanyak 22 butir dengan berat 12,98 gram.
Saat ditahan di Polda NTB, ia sempat kabur dari sel. Namun, pada 1 Februari, Dorfin Felix ditangkap sekitar pukul 22.00 Wita ketika hendak menelusuri tengah hutan di Gunung Malang, Desa Pusuk Lestari, Pemenang, Lombok Utara.
Simak Juga 'Dagang Tanpa Izin, 2 WN China Dibekuk Petugas Imigrasi Makassar':
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini