SA dijerat Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Selain itu, SA dijerat dengan Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal 28 ayat 2 mengatur ancaman pidana bagi orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Diatur dalam Pasal 45 UU ITE, ancaman pidana untuk Pasal 28 ayat 2 yakni maksimal 6 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SA ditangkap pada Minggu (28/4) oleh tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus. Awalnya polisi menyelidiki akun Instagram "suararakyat1" yang memuat postingan melanggar UU ITE.
Dalam video, SA yang sedang mengendarai mobil memberikan statement soal pesan skenario terburuk 22 Mei tentang pengumuman hasil rekapitulasi Pilpres oleh KPU tidak seperti yanf diharapkan yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap SARA.
Simak Juga 'Sebar Isu 22 Mei Bakal Rusuh, Pria di Makassar Diringkus':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini