WN Malaysia Dideportasi dari Sidrap, Sempat Nyoblos Pilpres

WN Malaysia Dideportasi dari Sidrap, Sempat Nyoblos Pilpres

Hasrul Nawir - detikNews
Selasa, 30 Apr 2019 10:51 WIB
Kantor Imigrasi Kelas II Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), mendeportasi Muhammad Taufik bin Mustafa (20), WNA asal Tawau, Malaysia. (Hasrul Nawir/detikcom)
Sidrap -

Kantor Imigrasi Kelas II Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), mendeportasi Muhammad Taufik bin Mustafa (20), WNA asal Tawau, Malaysia, yang overstay di Baranti, Sidrap, Sulsel.

Keberadaan Taufik diketahui setelah berkasus dengan pamannya di Sidrap. Rencananya Taufik dideportasi besok, Rabu (1/5).

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata yang bersangkutan adalah WNA asal Malaysia, masuk ke Indonesia tanggal 3 Maret 2019 dan berakhir selama 30 hari," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Parepare, Noer Putra Bahagia, Selasa (30/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Putra menjelaskan, Taufik tinggal di Baranti dengan pamannya sejak 15 tahun lalu. Taufik juga bersekolah hingga tamat SMP di Sidrap.

"Setelah itu, pindah ke Malaysia dan menjadi warga negara di sana selama kurun waktu 5 tahun terakhir. Ayahnya WNI yang sudah berpindah kewarganegaraan, sementara ibunya memang WN Malaysia," ujar Putra.

Di luar deportasi, Taufik mengaku sempat menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Sidrap pada pileg dan pilpres 17 April 2019.

"Saya dikasih C6, dan saya pilih Prabowo Sandi," katanya.



Simak Juga 'Bawaslu Minta KPU Pastikan Jumlah Pemilih Via Pos di Malaysia':

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads