"Hari ini kita deportasi setelah mendapatkan surat perjalanan dari konsulat Malaysia di Pontianak," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi, Bimo Mardi Wibowo yang dilansir dari Antara, Senin (15/4/2019).
Kedua anggota polisi Malaysia yang dideportasi adalah Mohamad Zainol Bin Rosli (35) dan Simon Andrie Joseph (22).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bimo menerangkan, kedua anggota polisi Malaysia tertangkap tanpa memiliki paspor pada sebuah kafe atau mini pub di Jalan Pasir Putih Kelurahan Nunukan Tengah pada 30 Maret 2019. Setelah diperiksa, kata dia, keduanya mengaku anggota polisi Tawau yang bertugas di Pos Putih Kayu Mati depan Pelabuhan Liem Hie Djung Kelurahan Nunukan Barat Kabupaten Nunukan. Hanya saja, kata Bimo, pengakuannya tidak disertai dengan kartu anggota kepolisian dari negaranya kecuali hanya memperlihatkan selembar foto.
Kini keduanya sudah dideportasi dan sudah dipulangkan ke Malaysia dengan menggunakan kapal laut. (rvk/asp)