"Kalau aturannya (MoU) iya, tapi untuk itu saya nggak tahu MoU-nya kapan," ujar Imam saat bersaksi dalam persidangan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Urusan MoU) ya kedeputian pastinya, Deputi IV, PPK, dan verifikasi, karena secara umum MoU harus dilakukan," katanya.
Selain itu, Imam mengaku tidak pernah melakukan pengawasan detail terkait dana hibah apakah sesuai rancangan biaya yang ditulis di proposal atau tidak. Dia beralasan banyak pekerjaan sehingga tak sempat mengecek.
"Nggak sampai ke sana, karena tugas saya terlalu luas. Maka masing-masing yang sudah dapat dana, mereka yang tanggung jawab," kata Imam.
Bahkan Imam menyebut tidak tahu-menahu terkait uang Rp 10 miliar yang tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk Asian Games. Uang tersebut diduga disalahgunakan oleh bawahannya dan pejabat KONI.
"Nggak tahu, itu (disetujui) unit teknis, karena ada KPA, PPK," ucapnya. (zap/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini