"Terkait Ulum apakah saksi pernah beri tugas kepada Ulum untuk memantau proposal dana hibah ke Kemenpora?" tanya jaksa KPK kepada Imam, yang bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019)
"Tidak," jawab Imam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak, karena biasanya proposal, setelah ditelaah, diserahkan kedeputian," katanya.
Dia juga mengaku tidak pernah sama sekali berinteraksi dengan Ulum terkait pencairan dana KONI. Dia juga mengaku tidak pernah ke kantor KONI.
Tak hanya itu, dia juga mengaku tidak tahu uang Rp 3 miliar yang diberikan KONI kepada Kemenpora. Dia juga mengatakan tidak tahu apakah uang itu diterima atau tidak oleh Ulum.
"Tidak pernah ada laporan (dari Ulum)," ucapnya.
Jaksa juga mencecar Imam terkait tanggung jawabnya sebagai Menpora. Jaksa mengaku heran karena Imam selaku Menpora tidak ada tanggung jawabnya terkait pencairan dana.
"Jika demikian, bagaimana tanggung jawab Kemenpora, yang seharusnya dilakukan pengawasan tapi uang itu nggak digunakan sebagaimana mestinya di olahraga nasional. Gimana tanggung jawab saksi?" ucap jaksa.
"Yaitu tanggung jawab masing-masing karena distribusinya sudah diserahkan Kemenpora. Harapannya, kegiatan itu berdampak nggak di Asian Games," kata Imam.
Imam juga mengaku hingga saat ini belum menerima laporan terkait uang pencairan dana KONI. Dia menyebut saat ini inspektorat dan BPKP sedang mengaudit anggaran Kemenpora tahun 2018.
Dalam persidangan ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Ending didakwa memberikan suap Rp 400 juta kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana serta dua anggota staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
Pemberian suap ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini