Bowo Sidik Terima Duit dari Dirut BUMN, Sofyan Basir Tolak Dikaitkan

Bowo Sidik Terima Duit dari Dirut BUMN, Sofyan Basir Tolak Dikaitkan

Tim detikcom - detikNews
Senin, 29 Apr 2019 12:55 WIB
Tersangka kasus suap Bowo Sidik Pangarso mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye sesaat sebelum menjalani pemeriksaan (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Kepada penyidik KPK, Bowo Sidik Pangarso buka-bukaan mengenai asal mula uang yang diterimanya. Dia mengungkap uang itu berasal dari seorang menteri hingga direktur utama BUMN. Namun, pihak Dirut Utama PLN nonaktif Sofyan Basir menyanggah pernah memberikan uang pada Bowo Sidik.

"Pak Sofyan Basir lama sekali tidak ketemu Pak Bowo dan tentu tidak pernah memberikan apapun kepada Bowo," ucap pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo, saat dimintai konfirmasi, Senin (29/4/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan Soesilo itu menjawab beredarnya kabar Sofyan pernah memberikan uang kepada Bowo Sidik pada Akhir 2017 berkaitan dengan pengamanan posisi sebagai Dirut PLN pasca-beredarnya isu perusahaan listrik pelat merah itu terancam batal membayar utang.

Sejauh ini pihak Bowo Sidik belum secara gamblang menyebut siapa nama pejabat pemberi uang yang saat ini disita oleh penyidik KPK itu. Pengacara Bowo, Saut Edward Rajagukguk, mengamini bila ada uang yang diterima Bowo dari seorang direktur utama BUMN, namun tak menyebut identitas pejabat itu.

"Ada, ada, ada. Iya," ucap Saut Edward ketika ditanya tentang apakah ada uang yang diterima Bowo dari Direktur Utama BUMN.

Baik Bowo maupun Sofyan sudah berstatus tersangka di KPK tetapi dalam perkara yang berbeda. Bowo lebih dulu menjadi tersangka terkait suap yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT), sedangkan Sofyan baru-baru ini dijerat sebagai tersangka dari pengembangan OTT dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Bowo diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat seorang bernama Indung. KPK juga telah menetapkan Asty dan Indung menjadi tersangka.




Asty diduga memberi Bowo duit Rp 1,5 miliar lewat 6 kali pemberian serta Rp 89,4 juta yang diberikan Asty kepada Bowo lewat Indung saat operasi tangkap tangan terjadi. Suap itu diduga agar Bowo membantu PT HTK dalam proses perjanjian dengan PT Pupuk Indonesia Logistik.

Selain suap, KPK juga menduga Bowo menerima gratifikasi Rp 6,5 miliar dari pihak lain sehingga total penerimaan Bowo berjumlah Rp 8 miliar. Total Rp 8 miliar itu kemudian disita dalam 400 ribu amplop di dalam puluhan kardus. Menurut KPK, duit itu diduga hendak digunakan sebagai serangan fajar untuk Pemilu 2019.

Nah pihak lain yang memberikan gratifikasi ke Bowo itu salah satunya disebut dari Sofyan, meski kemudian dibantah pengacara Sofyan. Selain itu, ada pula keterangan dari pengacara Bowo bahwa ada menteri pula yang memberikan uang ke Bowo.


Saksikan juga video 'Pengacara Bowo Sebut Uang Rp 8 Miliar dari Menteri':

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads