KPU Lakukan Revisi Anggaran untuk Pembayaran Dana Santunan

KPU Lakukan Revisi Anggaran untuk Pembayaran Dana Santunan

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 29 Apr 2019 12:52 WIB
Sekjen KPU Bahtiar (Foto: Rifai/detikcom)
Jakarta - KPU akan merevisi anggaran untuk membayar dana santunan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia. Nantinya, anggaran yang disiapkan KPU sebesar Rp 40-50 miliar.

"Saat ini kami sedang menyiapkan revisi anggaran untuk pembayaran santunan tersebut yang besarnya akan kami siapkan sekitar Rp 40 sampai 50 miliar," ujar Sekjen KPU Arif Rahman Hakim kepada wartawan, Senin (29/4/2019).


Arif mengatakan KPU tidak mendapatkan tambahan anggaran untuk dana santunan tersebut. Pembayaran santunan ini akan dilakukan dengan mengoptimalisasi anggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pembayaran santunan, tidak ada tambahan anggaran untuk KPU," kata Arif.


"Pembayaran santunan menggunakan anggaran yang sudah ada di KPU dengan cara optimalisasi," sambungnya.

Arif menyebut pembayaran dilakukan dengan dana yang telah dimiliki KPU dengan optimalisasi berupa pengusulan sisa anggaran dari tahapan pemilu untuk pembayaran santunan.

"Optimalisasi maksudnya KPU diminta menggunakan anggaran yang sudah ada di KPU, sebagai contoh menggeser sisa anggaran tahapan untuk diusulkan sebagai sumber untuk pembayaran santunan," sambungnya.



Saksikan juga video 'Mendagri Pastikan Petugas Pemilu yang Wafat Dapat Santunan':

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads