"Saat ini kami sedang menyiapkan revisi anggaran untuk pembayaran santunan tersebut yang besarnya akan kami siapkan sekitar Rp 40 sampai 50 miliar," ujar Sekjen KPU Arif Rahman Hakim kepada wartawan, Senin (29/4/2019).
Arif mengatakan KPU tidak mendapatkan tambahan anggaran untuk dana santunan tersebut. Pembayaran santunan ini akan dilakukan dengan mengoptimalisasi anggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembayaran santunan menggunakan anggaran yang sudah ada di KPU dengan cara optimalisasi," sambungnya.
Arif menyebut pembayaran dilakukan dengan dana yang telah dimiliki KPU dengan optimalisasi berupa pengusulan sisa anggaran dari tahapan pemilu untuk pembayaran santunan.
"Optimalisasi maksudnya KPU diminta menggunakan anggaran yang sudah ada di KPU, sebagai contoh menggeser sisa anggaran tahapan untuk diusulkan sebagai sumber untuk pembayaran santunan," sambungnya.
Saksikan juga video 'Mendagri Pastikan Petugas Pemilu yang Wafat Dapat Santunan':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini