Parpol Wajib Lapor Dana Kampanye Atau Caleg Terpilihnya Batal Dilantik

Parpol Wajib Lapor Dana Kampanye Atau Caleg Terpilihnya Batal Dilantik

Aji Kusuma Admaja - detikNews
Senin, 29 Apr 2019 12:20 WIB
Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi. Foto: Aji Kusuma Admaja/detikcom
Semarang -
Pasca pelaksanaan Pemilu 2019, KPU mewajibkan partai politik untuk segera menyerahkan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Menurut Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, batas ambang penyerahan LPPDK adalah 15 hari pasca penyelenggaraan Pemilu serentak.

"Sampai hari ini kami belum mengeluarkan surat tanda terima LPPDK, tetapi beberapa parpol sudah menjalin komunikasi dengan kami. Intinya jika parpol melanggar batas waktu penyerahan LPPDK maka sanksinya adalah pembatalan pelantikan caleg yang diusung," jelas Maskup kepada awak media saat konferensi pers Persiapan Rapat Pleno Kabupaten Semarang di The Wujil Resorts, Senin (29/4/2019).

Ia menambahkan bahwa ketetapan penyerahan LPPDK sudah sesuai dengan peraturan KPU RI pada 2018 silam. Nantinya, mulai tanggal 2 Mei 2019, KPU beserta akuntan akan memeriksa LPPDK dari masing-masing partai politik.


"KPU RI melalui pasal 68 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 24 Tahun 2018, sudah menegaskan maksimal penerimaan laporan LPPDK adalah 15 hari pasca Pemilu atau pada tanggal 1 Mei 2019," ungkap Maskup.

Ketentuan penyerahan LPPDK kepada KPU adalah salah bentuk implementasi keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan Pemilu. Sehingga, melalui data LPPDK masyarakat bisa mengakses sumber-sumber dana kampanye dan alokasi dari masing-masing partai politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua demi keterbukaan publik, kami harap melalui LPPDK masyarakat semakin percaya bahwa KPU terus bekerja untuk mewujudkan pemilu yang bermartabat," tandas Maskup.



Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu

(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads