Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan paslon 01 Joko Widodo-Maruf Amin akan menyerahkan laporan pada 1 Mei 2019. Sedangkan pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan menyerahkan pada 2 Mei 2019.
"Iya rencananya gitu paslon 01 pada 1 Mei dan paslon 02 pada 2 Mei, mereka kan menyampaikan informasi awal," ujar Hasyim di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data KPU, beberapa parpol telah menentukan tanggal penyerahan LPPDK. Diantaranya Golkar, Garuda, PSI pada tanggal 29 April 2019.
Sedangkan Hanura, Demokrat dan PBB 30 April 2019. PKPI pada 1 Mei, Gerindra dan Perindo pada tanggal 2 Mei 2019. Penyerahan LPPDK ini sendiri dilakukan di Hotel Borobudur, Jakarta.
Diketahui, peserta pemilu yang wajib menyerahkan LPPDK, yaitu mulai dari capres-cawapres, tim kampanye, partai politik, hingga calon anggota legislatif. LPPDK itu paling lambat 15 hari setelah hari pencoblosan 17 April lalu atau 2 Mei 2019.
Simak Juga 'Tak Lapor Dana Kampanye, Siap-siap Keterpilihan Dibatalkan!':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini