Pembuktian Kekerasan Seksual ala RUU PKS: Keterangan Korban dan 1 Bukti

Pembuktian Kekerasan Seksual ala RUU PKS: Keterangan Korban dan 1 Bukti

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 28 Apr 2019 16:29 WIB
Ilustrasi (Dok. detikcom)
Jakarta - Selain membuat hukum materiil soal kekerasan seksual, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) memuat hukum acaranya. Salah satunya adalah satu saksi adalah saksi dan menampik asas unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi).

"Keterangan seorang Korban sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan satu alat bukti lainnya," demikian bunyi Pasal 45 ayat 1 RUU PKS yang dikutip detikcom dari website DPR, Minggu (28/4/2019).


Alat bukti lain yang dimaksud meliputi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. surat keterangan psikolog dan/atau psikiater;
b. rekam medis dan/atau hasil pemeriksaan forensik;
c. rekaman pemeriksaan dalam proses penyidikan;
d. informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu;
e. dokumen;
f. hasil pemeriksaan rekening bank.

"Keterangan Korban atau Saksi anak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan Korban atau Saksi lainnya," demikian pernyataan Pasal 45 ayat 3.


Lalu bagaimanakah proses sidang di pengadilan?

"Pemeriksaan pengadilan dilakukan dalam sidang tertutup," demikian bunyi Pasal 71.



Simak Juga 'Sahkan RUU PKS, Demi Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads