"Kami tidak tahu menahu dengan sikap tersebut dan itu merupakan urusan internal PAN. Di era sekarang ini split ticket voting memang tak dapat dihindari. Kalau Pak Bara ternyata memang mendukung paslon 01 ya kita hormati dan ucapkan terima kasih," ujar Anggota TKN Jokowi-Amin, Achmad Baidowi kepada wartawan, Minggu (28/4/2019).
Bara didesak mundur lantaran dinilai melanggar AD/ART PAN dan tidak mengikuti keputusan parpol untuk mendukung capres Prabowo Subianto. Mengenai sikap politik Bara, TKN menegaskan tidak ada paksaan kepada semua pihak soal memberikan dukungan kepada Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petisi tersebut sebelumnya disetujui lebih dari 100 pengurus PAN. Menyikapi petisi yang beredar, Bara tetap teguh pada pendiriannya dan menolak mundur.
"Jadi, saya tetap tidak akan mundur. Saya sebetulnya tidak ingin terlalu menanggapi petisi itu, karena bagi saya tidak terlalu penting dan saya percaya apa yang saya lakukan itu benar demi memperjuangkan akal sehat di dalam PAN dan memperjuangkan soul, jiwa di dalam PAN," ujar Bara saat dihubungi.
'Goda' PD, TKN Buka Peluang Koalisi Pasca-pemilu,Simak Videonya:
(dkp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini