Begitulah aksi teatrikal Aliansi Cerahkan Negeri menolak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di Bundaran HI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (28/4/2019).
Mereka membawa spanduk bertulisan 'RUU PKS Bukan Solusi, #kamibersamapemerintah', 'Suara Kami Dibungkam', dan 'Kami Juga Perempuan'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menolak dan kami ingin suara kami didengar bahwa kami menolak rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual," kata juru bicara Aliansi Cerahkan Negeri, Ainil, menjelaskan aspirasi yang mereka usung. Mereka merasa pandangan mereka tak terwakilkan dalam RUU PKS, maka mereka menolak RUU PKS itu.
![]() |
Pertama, mereka menilai istilah 'kekerasan seksual' bukanlah frasa yang tepat. Ruang lingkup RUU ini dinilai terlalu luas. Mereka ingin mengganti istilah 'kekerasan seksual' dengan 'kejahatan seksual'.
"Yang tepat adalah undang-undang mengenai kejahatan seksual. Aspirasi mengenai perubahan dari kekerasan seksual menjadi kejahatan seksual ini sudah berlangsung lama sejak tahun 2016. Sampai saat ini pihak pengusung dan juga pendukung (RUU PKS) sama sekali tidak menggubrisnya," kata Ainil.
![]() |
Menurut mereka, RUU ini mengandung penekanan pada ada atau tidaknya unsur paksaan dalam aktivitas seksual saja. Padahal, di luar ada atau tidaknya unsur paksaan, terdapat norma dan nilai yang perlu diperhatikan. Aktivitas seksual tanpa unsur paksaan bukan berarti sesuai norma dan nilai yang hidup di masyarakat.
"Kita ketahui bahwa dalam perilaku seksual tidak hanya menyangkut paksaan, tapi juga menyangkut nilai dan norma masyarakat. Bagaimana ketika misalnya suatu paksaan itu menyangkut hal yang sukarela tapi menyimpang?" gugatnya. (dnu/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini