Langgar Kode Etik, 4 Pengawas TPS Bantul Diganti Saat PSU dan PSL

Langgar Kode Etik, 4 Pengawas TPS Bantul Diganti Saat PSU dan PSL

Pradito Rida Pertana - detikNews
Sabtu, 27 Apr 2019 15:07 WIB
Dhenok Asmawati (Foto: Pradito R Pertana/detikcom)
Bantul - Bawaslu Kabupaten Bantul mengganti 4 orang Pengawas TPS (PTPS) pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di Bantul. Hal itu karena 4 orang tersebut melanggar kode etik.

"Ada 4 orang PTPS yang diganti, 4 orang itu berasal dari 4 TPS yang melaksanakan PSU dan PSL di (Kabupaten) Bantul hari ini," ujar Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bantul, Dhenok Panuntun Tri Suci Asmawati, saat ditemui detikcom di Kantor Bawaslu Kabupaten Bantul, Sabtu (27/4/2019).

Dhenok melanjutkan, keempat orang PTPS itu terpaksa diganti karena tugas pokok dan fungsi (tupoksi) saat bertugas dianggap kurang pas. Bahkan, saat dilakukan klarifikasi keempatnya terbukti melanggar kode etik seorang PTPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi setelah dapat informasi penyebab PSU dan PSL karena ada pemilih dari luar yang mencoblos di Bantul, kami kumpulkan dan klarifiksasi semua PTPS. Hasilnya ada 4 orang mengaku pemahamannya kurang saat ada pemilih luar daerah yang mencoblos di TPS Bantul dan tidak konsultasi dengan Bawaslu terkait temuan tersebut," ucapnya.


"Karena itu melanggar kode etik, 4 orang itu kena sanksi tidak boleh jadi PTPS saat PSU dan PSL di Bantul. Karena kode etik PTPS itu harus profesional, punya integritas dan nggak boleh ada masalah yang ditutup-tutupi, apalagi temuan dari hasil pengawasan," imbuh Dhenok.

Lebih lanjut, keputusan Bawaslu tersebut juga merujuk pada peraturan Bawaslu RI nomor 4 tahun 2019 tentang mekanisme penanganan pelanggaran kode etik panitia pengawas pemilihan umum. Kendati demikian, Dhenok menilai hal tersebut terjadi karena adanya perbedaan pemahaman antara satu PTPS dengan PTPS lainnya.

"Ada PTPS yang merasa saat itu tidak perlu konsultasi karena petugas KPPS memperbolehkan (pemilih luar DIY nyoblos di TPS Bantul. Tapi kesalahan atau ketidaktahuan PTPS maupun KPPS itu tidak menghilangkan apa yang sudah terjadi, kalau memang salah tetap salah, dan seharusnya KPPS juga punya kontrol, karena mereka kan yang punya aturan dan dasar kita juga PKPU," ujarnya.


"Yang jelas penggantian PTPS itu sebagai jawaban kami untuk memastikan Pemilu berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan kami juga terimakasih ke KPU karena punya komitmen yang sama, mau bersinergi dan melaksanakan rekomendasi kami (PSU dan PSL)," sambung Dhenok.

Dhenok menambahkan, hingga saat ini Bawaslu Bantul belum menerima laporan terkait adanya kesalahan administrasi pada gelaran PSU dan PSL.


Saksikan juga video 'Ketua Bawaslu Cek PSU: Mestinya Tak Ada Lagi yang Persoalkan Hasil':

[Gambas:Video 20detik]

(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads