PSU di Brebes: 2 TPS Hanya Coblosan Pilpres, 1 TPS Seluruhnya

PSU di Brebes: 2 TPS Hanya Coblosan Pilpres, 1 TPS Seluruhnya

Imam Suripto - detikNews
Sabtu, 27 Apr 2019 09:20 WIB
Suasana coblosan ulang di salah satu TPS di Brebes. (Foto: Imam Suripto/detikcom
Brebes - KPU Brebes, Sabtu (27/4/2019) pagi menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS di Kecamatan Bantarkawung. Dua TPS hanya mengulang pemungutan suara untuk pilpres, sementara satu TPS menggelar PSU dengan lima surat suara.

Tiga TPS ini masing-masing TPS 12 Desa Jipang, TPS 13 Desa Banjarsari dan TPS 28 Desa Pangebatan. PSU ini digelar sesuai rekomendasi dari Bawaslu karena adanya tindak pelanggaran, ada orang dari luar Brebes ikut mencoblos tanpa membawa formulir A5.


"Ada orang dari luar Brebes ikut mencoblos di 3 TPS itu hanya membawa e-KTP tanpa membawa formulir A5. Di dua TPS yaitu 13 Banjarsari dan 28 Pangebatan, para pemilih luar itu hanya diberi surat suara pilpres, tapi di TPS 12 Jipang pemilih asing itu diberikan lima surat suara," ujar Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi, ditemui di Desa Jipang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain tidak membawa formulir A5, pemilih itu tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb. Atas pelanggaran ini, Bawaslu merekomendasikan ke KPU untuk diadakan pemilihan ulang.


Dalam PSU ini, TPS 13 Banjarsari dan 28 Pangebatan hanya mengulang pemilihan presiden dan wakil presiden. Sementara TPS 12 Jipang menggelar PSU secara lengkap dengan lima surat suara. (mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads