Tiga TPS ini masing-masing TPS 12 Desa Jipang, TPS 13 Desa Banjarsari dan TPS 28 Desa Pangebatan. PSU ini digelar sesuai rekomendasi dari Bawaslu karena adanya tindak pelanggaran, ada orang dari luar Brebes ikut mencoblos tanpa membawa formulir A5.
"Ada orang dari luar Brebes ikut mencoblos di 3 TPS itu hanya membawa e-KTP tanpa membawa formulir A5. Di dua TPS yaitu 13 Banjarsari dan 28 Pangebatan, para pemilih luar itu hanya diberi surat suara pilpres, tapi di TPS 12 Jipang pemilih asing itu diberikan lima surat suara," ujar Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi, ditemui di Desa Jipang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam PSU ini, TPS 13 Banjarsari dan 28 Pangebatan hanya mengulang pemilihan presiden dan wakil presiden. Sementara TPS 12 Jipang menggelar PSU secara lengkap dengan lima surat suara. (mbr/mbr)











































