"Sudah ada jalur Bawaslu-nya. Apa sih definisi TPF itu? LSM atau negara? Bisa dijelaskan nggak? Jalur penanganan pemilu itu di Bawaslu, kalau sengketa hasil di MK," kata Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin, di gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).
Ia meminta agar masyarakat melaporkan bila ada indikasi kecurangan ke Bawaslu, publik juga bisa menggugat sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Afif menyebut jangan sampai publik terjebak dengan istilah TPF kecurangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia justru mempertanyakan urgensi wacana pembentukan TPF. Menurutnya bila partisipasi masyarakat yang dianggap kurang melapor kurang tepat karena Bawaslu sudah membuka peluang bagi masyarakat untuk melapor.
"Artinya kalau partisipasi masyarakat kurang, kurang apa kita terbuka dengan pemantau yang sebanyak ini. Tentu semua jalur penangannya yang sifatnya administrasi sama pidana melibatkan kita (Bawaslu), yang sifatnya hasil pasti di MK, yang pelanggaran etik itu di DKPP, itu jalurnya," sambungnya.
"Jadi kalau dipahami partisipasi publik melaporkan pelanggaran ya silahkan saja, tapi saya tak mau terjebak TPF atau bukan TPF," ungkapnya.
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga menyebut adanya usulan pembentukan TPFK. BPN pun mendukung supaya usul itu direalisasi.
Sementara itu Cawapres Sandiaga Uno setuju soal usulan tim pencari fakta kecurangan Pemilu 2019. Namun, kata dia, pansus harus independen dari masyarakat.
"Harus dari masyarakat yang menginginkan keadilan. Jangan dari inisiasi dari masing-masing paslon, harus betul-betul dari masyarakat," kata Sandiaga di Insomniak Coffe And Lounge, Jalan Tarumanegara, Cireundeu, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (25/4). (yld/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini