TPF Kecurangan Pemilu Sebaiknya Dilakukan Pihak Ketiga

TPF Kecurangan Pemilu Sebaiknya Dilakukan Pihak Ketiga

- detikNews
Minggu, 19 Apr 2009 21:44 WIB
Jakarta - KPU akan membentuk tim pencari fakta (TPF) untuk mengungkap kecurangan-kecurangan pemilu yang dilakukan oleh pihak-pihak internal. Menanggapi hal ini Daniel Sparinga pengamat politik dari Universitas Airlangga, mengatakan bahwa sebaiknya pelembagaannya dilakukan oleh pihak ketiga.

"TPF kalaupun harus dilakukan, gagasannya memang dari KPU, tapi supaya lebih jelas sebaiknya dilembagakan dan diorganisasi oleh pihak ketiga," kata Daniel usai talkshow "Peran dan Fungsi DPR, Harapan dan Kenyataan" di Hotel Borobudur, Minggu, (19/4/2009).

Daniel mengatakan bahwa secara undang-undang dan normatif, mandat untuk mencari kecurangan-kecurangan dalam pemilu menjadi milik Bawaslu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setahu saya mandat itu diberikan kepada Bawaslu untuk mengetahui adanya kecurangan yang bersifat administratif atau pidana, dan melibatkan polisi," ujarnya.

Tetapi apabila pembentukan tim pencari fakta tersebut masih berada di bawah payung KPU, Daniel menanggapai bahwa KPU masih mempunyai tugas, beban dan pekerjaan rumah yang bisa dikatakan sedikit tertinggal.

"Oleh karena itu, mereka jangan lagi disibukkan dan direpotkan untuk suatu hal yang sama pentingnya dan bisa mengganggu tugas mereka, dan lebih dari itu pihak ketiga mungkin lebih pantas," pungkasnya.

(nov/rdf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads