Gugatan Poppy Ditolak, Pemkot Segera Ubah Rumah Djoko Susilo Jadi Museum

Gugatan Poppy Ditolak, Pemkot Segera Ubah Rumah Djoko Susilo Jadi Museum

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Jumat, 26 Apr 2019 17:02 WIB
Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Solo - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi putri mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, Poppy Femialya. Rencana Pemkot Surakarta mengubah rumah Djoko Susilo menjadi museum batik pun semakin mulus.

Pemkot melalui Dinas Kebudayaan tengah membuat perencanaan anggaran guna memulai pendirian museum batik. Anggaran akan diajukan pada APBD Perubahan 2019.

"Kemarin kan tidak kita anggarkan karena masih ada proses hukum. Kan mubazir kalau nanti tidak terpakai," kata Kepala Dinas Kebudayaan Surakarta, Kinkin Sultanul Hakim saat ditemui detikcom di kantornya, Jumat (26/4/2019).

Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk keamanan, kebersihan, pembuatan detail engineering design (DED) dan tim ahli. Namun Kinkin mengaku belum dapat memperkirakan besaran anggaran itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Desainnya kan beda nanti, museum berbeda dengan rumah tinggal. Apakah nanti tembok di depan itu dibongkar kita koordinasikan dulu dengan pihak terkait," ujarnya.

Selama ini pemkot belum mengubah tata letak rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan 70, Sondakan, Laweyan itu. Sebab perabotan rumah masih belum dikeluarkan keluarga Djoko Susilo.

Rumah seluas 3.077 meter persegi selama ini tertutup untuk umum. Hanya petugas kebersihan saja yang bisa masuk untuk membersihkan rumah bermulai Rp 49 miliar itu.

"Kemarin kan masih ada proses hukum, jadi mereka belum mengeluarkan perabotannya. Kami segera koordinasi dengan wali kota dan bagian hukum, semoga perabotannya bisa segera diambil," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Putri mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, Poppy Femialya, menggugat perampasan rumah megah ayahnya oleh negara. Namun Mahkamah Agung (MA) bergeming.

"Pemohon kasasi (Poppy, red) tidak lagi memiliki kepentingan dengan tanah dan bangunan a quo karena berdasarkan keputusan objek sengketa telah disetujui untuk dipindahtangankan melalui mekanisme hibah untuk digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemkot Surakarta," ujar majelis pada 14 Maret 2019.


Saksikan juga video 'KPK Hibahkan Mobil Djoko Susilo ke Rupbasan Jakut':

[Gambas:Video 20detik]

(bai/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads