Eggi Sudjana Laporkan Balik Dewi Tanjung ke Bareskim

Eggi Sudjana Laporkan Balik Dewi Tanjung ke Bareskim

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 25 Apr 2019 16:44 WIB
Foto: Kuasa hukum Eggi Sudjana Pitra Romadoni Nasution (tengah) di Bareskrim. (Farih-detikcom)
Jakarta - Pengacara Eggi Sudjana, melalui kuasa hukumnya, melaporkan balik Caleg PDIP S Dewi Ambarawati atau Dewi Tanjung ke Bareskrim Polri. Eggi menuding Dewi mencemarkan nama baiknya terkait laporan dugaan makar dan ujaran kebencian.

"Kita lapor balik saudara Dewi Tanjung ini dengan tuduhan pasal fitnah dan pencemaran nama baik," kata Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebyoran Baru, Jaksel, Kamis (25/4/2019)


Pitra mengatakan laporan yang dibuat Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya salah sasaran. Pitra menilai laporan Dewi tidak memenuhi 3 syarat merujuk pada Pasal Makar yang dituduhkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga syarat itu, lanjut Pitra, pertama adanya senjata. Kedua, memiliki sejumlah materi seperti uang melebihi anggaran daripada pemerintah. Ketiga, memiliki kekuatan di militer. Pitra melihat kliennya tidak memiliki 3 unsur tersebut.

"Terhadap laporan tersebut saya menilai selaku kuasa hukum itu salah alamat dan salah sasaran. Karena laporannya itu pasal 107 KUHP yaitu tentang makar, perlu digarisbawahi makar yang seperti apa yang dituduhkan? Karena ini suatu penghinaan atau fitnah yang sangat kejam", ujar Pitra.

Pitra menambahkan pihaknya membawa beberapa barang bukti dalam pelaporan hari ini. Barang bukti itu yakni video di akun YouTube Dewi Tanjung yang dipublikasikan pada 17 Februari, bukti laporan polisi Dewi, dan beberapa pesan WhatsApp yang dinilai menghina Eggi Sudjana.

"Ada nama grup WhatsApp namanya Bandung Lawyer Club (BLC). Di Bandung Lawyer Club itu diduga saudara Dewi Tanjung ini menyerang pribadi Eggi Sudjana dengan mengatakan Eggi Sudjana itu hanya mencari keuntungan kepada Prabowo", kata Pitra.


Laporan Pitra teregister dengan nomor LP/B/0408/IV/2019/BARESKRIM tanggal 25 April 2019. Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Nama Baik Melalui Media Elektronik sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3.

Dewi Tanjung sebelumnya melaporkan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya terkait video ajakan 'people power'. Eggi dilaporkan atas dugaan makar dan ujaran kebencian (hate speech).

"Saya melaporkan Eggi Sudjana dalam kasus makar dan ujaran kebencian UU ITE," kata Dewi Tanjung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/4). (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads