Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra mengatakan tersangka adalah J (50) warga Kecamatan Watulimo, Trenggalek. sedangkan korban merupakan anak tetangganya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
"Modus pelaku dengan menggunakan bujuk rayu dan menjanjikan korban akan dinikahi. Akhirnya pelaku beberapa kali memperkosa korban hingga hamil," kata Didit, Kamis (25/4/2019).
Perbuatan pelaku diketahui oleh orang tua korban, setelah korban mengaku hamil. Dari situlah akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Trenggalek.
Sementara itu pelaku J mengakui seluruh perbuatannya, ia berdalih aksinya memperkosa korban karena terlebih dahulu dirayu oleh korban untuk diajak berhubungan badan. Ajakan itu disampaikan dengan memberi kode melalui tangan dan kata-kata.
"Dia sering memberikan kode pakai tangan," ujarnya.
Juwari menambahkan, hal itulah yang kemudian membuatnya tertantang hingga melakukan serangkaian strategi dan bujuk rayu agar korban mau menuruti nafsu bejatnya. Pelaku memperkosa korban sebanyak tiga kali. Itu dilakukan di kawasan hutan yang ada di dekat perkampungan.
Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di tahanan Polres Trenggalek dan dijerat pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (iwd/iwd)