"Kami terus mengejar Akbar. Bahkan ini anggota terus memantau dan memang belum terlihat dan saya himbau agar dia segera menyerahkan diri," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi saat ditemui di Mapolda, Kamis (25/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah himbau keluarganya untuk menyerahkan diri, secara persuasif juga dilakukan. Ya kita tahu, temannya sudah divonis semua kemarin," jelasnya.
Pembunuhan sopir taksi online di Palembang, Sofyan (43) melibatkan 4 orang. Dua pelaku dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Palembang. Polda Sumsel mengapresiasi putusan tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi putusan itu. Tentu saja putusan itu sesuai fakta-fakta yang ada ya," terang Supriadi.
Sebelumnya diberitakan, dua pelaku pembunuhan Sofyan, Acuadra dan Riduan divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Palembang. Satu pelaku yang masih di bawah umur, FR divonis 10 tahun penjara.
Ketiga pelaku dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana. Dalam putusannya, majelis hakim yang mengadili Riduan dan Acuadra menyatakan bahwa tak ada hal yang bisa meringankan putusan.
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban. Selain itu, tidak ada satu pun hal-hal yang dapat meringankan para terdakwa," ucap ketua majelis, Bagus Irawan dalam putusannya. (ras/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini