"Kemungkinan iya, tapi untuk terakhir ini kita belum koordinasi lagi kelanjutannya, ya. Beliau bersedia untuk memberikan keterangan sesuai dengan yang beliau lihat, beliau dengar, beliau ketahui," ujar pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (25/4/2019).
Keterangan Fahri Hamzah, disebut Insank, berkaitan dengan kasus yang didakwakan terhadap Ratna Sarumpaet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena di dalam dakwaan jaksa menguraikan ada kumpul-kumpul beberapa orang di Menteng. Fahri Hamzah hadir di Menteng itu, makanya sangat sinkron keterangan Fahri Hamzah nantinya," kata Insank.
Insank menyebut pengacara ada kemungkinan akan menghadirkan 2-3 orang saksi meringankan serta ahli. Sedangkan pada hari ini, sidang mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan pihak jaksa penuntut umum.
Pihak pengacara menegaskan soal dakwaan jaksa yang disebut tidak tepat. Karena hoax penganiayaan disebut tidak membuat keonaran.
"Kalau menyangkut masalah keonarannya itu sama sekali yang dikaitkan hanya semata-mata di dunia maya. Kalau berbicara masalah UU Nomor 1946 tersebut di Pasal 14 itu kan di dunia nyata. Orientasinya adalah dunia nyata sehingga kami melihat bentuk keonaran dari Ibu Ratna Sarumpaet nggak terpenuhi dalam pasal yang didakwakan," kata Insank.
Saksikan juga video 'Di Sidang Ratna, Tompi Cerita Perseteruannya dengan Fahri Hamzah':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini