Dua vonis mati pertama dijatuhkan ke Riduan dan Acuandra. Keduanya dijatuhi hukuman mati oleh PN Palembang.
"Menyatakan para terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati," kata ketua majelis hakim Bagus Irawan dengan anggota Kartinjono, dan Abu Hanifa, Rabu (24/4) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya terbukti menghabisi nyawa sopir taksi online, Sofyan (43) pada 29 Oktober 2018. Setelah nyawa Sofyan dihabisi, pelaku membuang korban ke semak-semak hutan.
Saat ditemukan beberapa pekan setelahnya, korban sudah jadi tulang belulang di semak belukar kebun sawit di Muratara, Sumatera Selatan.
"Tidak ada yang meringankan, sangat kejam," tegas Bagus.
Di Cibonong, Jawa Barat, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman mati terhadap pasangan suami istri M Nurhadi dan Sari Murni. Pasutri itu nyata-nyata membunuh Dufi dengan memasukkan jasadnya ke dalam drum.
"Nur Hadi dan Sari itu vonisnya mati," kata majelis hakim Ben Ronald.
Ben mengatakan hal yang memberatkan Hadi dan Sari adalah perbuatan mereka dianggap sadis dan tidak berperikemanusiaan, bertentangan dengan norma-norma yang ada di masyarakat, perbuatannya meresahkan masyarakat.
"Perbuatan terdakwa juga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban," tuturnya. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini