"Saya kira dakwaan itu sangat janggal sekali. Jaksa dengan dakwaannya harus bisa membuktikan, jangan lips servise saja. Karena yang kami tahu dalam dakwaan itu, menyebut nama-nama orang, kalau menyebut nama-nama orang, kalau orang yang disebut tidak ada dalam persidangan, kami meminta majelis hakim untuk meminta pertimbangan agar Vanessa dibebaskan," kata Abdul Malik usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/4/2019).
Malik mengatakan saat ini Vanessa sedang mengalami sakit jadi tidak bisa banyak berkomentar. Pada sidang selanjutnya pihaknya akan melakukan eksepsi dan peralihan penahanan.
"Besok pada sidang hari Senin (29/4) kami akan mengajukan eksepsi. Kami juga mengajukan peralihan penahanan," lanjut Malik.
Dalam kasus Vanessa, Malik meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak main-main. Pihaknya meminta untuk mengungkap sosok Rian Subroto.
Video: Vanessa Angel Didakwa Sebar Konten Asusila
"Kami minta polisi jangan main-main masalah ini, kalau vanessa ini korban aja. Siapa itu Rian, jangan di DPO, kalau dia di DPO waktu di BAP, yang kami terima dari Vanesa itu, muka Rian bukan yang diberita acara itu. Yang dituntun oleh jaksa pakai selimut, bukan orang itu. Jadi kita ini tidak mau berita ini hoax, kami tidak mau polisi memberikan keterangan yang palsu. Karena ingat, dia ini wanita. Ibu kita juga wanita. Kalau begini, saya pastikan orang-orang yang tidak mengikuti prosedur hukum ini akan mendapat laknat," jelas Malik.
Malik juga mengimbau kepada kejaksaan, jika proses hukum Vanessa ini sudah P21 di Kejaksaan, maka pihaknya meminta komitmen kejaksaan untuk menghadirkan bukti-bukti atau saksi-saksi yang ada.
"Kalau sudah P21 itu, komitmen jaksa harus menghadirkan, kalau tidak bisa menghadirkan biar hakim yang memumutus," tandas Malik. (fat/iwd)