Usulan itu datang dari KPU. KPU menilai pemilu serentak cukup dilaksanakan satu kali. Hal ini dikarenakan beban pemilu serentak melebihi kemampuan yang dimiliki. Oleh sebab itu, KPU merekomendasikan ada 2 jenis pemilu serentak.
"Pemilu serentak nasional untuk pilpres, pemilu DPR dan DPD memilih pejabat tingkat nasional. Pemilu serentak daerah untuk pilkada gubernur dan bupati/wali kota dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota (memilih pejabat tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota)," ujar komisioner KPU Hasyim Asyari dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilu daerah dapat dilakukan 2,5 tahun lebih dulu. Pemilu daerah ini dilaksanakan di tengah pelaksanaan pemilu nasional 5 tahunan.
"Pemilu nasional 5 tahunan, misalnya 2019, berikutnya 2024. Pemilu daerah 5 tahunan, diselenggarakan di tengah 5 tahunan pemilu nasional, misalnya pemilu nasional 2019, dalam 2,5 tahun berikutnya (2022) pemilu daerah," kata Hasyim.
KPU menilai pelaksanaan pemilu secara terpisah ini dapat membuat kondisi politik stabil, beban penyelenggaraan pemilu proporsional, serta pemilih dianggap lebih mudah menentukan pemilihan.
Bagaimana dengan Anda? Apakah setuju pemilu tidak lagi dilakukan secara serentak melainkan dipisah jadi lokal-nasional? Tentukan pilihan Anda dan berikan pendapat di kolom komentar!
Simak Juga "Membedah Sengkarut Pelaksanaan Pemilu dan Evaluasi ke Depan":
(imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini