"Bang Ali Sadikin keluarganya membayar Rp 180 juta per tahun. Padahal Bang Ali adalah orang yang sangat berjasa bagi Jakarta. Maka dari itu sekarang kita berikan pembebasan pada perintis kemerdekaan, pahlawan, veteran, mantan presiden, wakil presiden, mantan gubernur, (mantan) wakil gubernur," kata Anies di Jakarta Islamic Centre, Koja, Jakarta Utara, Rabu (24/4/2019).
Anies memastikan pembebasan PBB untuk rumah di bawah Rp 1 miliar tetap diberlakukan. Dia menuturkan pembebasan PBB bagi pahlawan adalah satu cara menghargai jasa mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Anies mengatakan Pemprov DKI akan membuat kebijakan khusus terkait rumah mantan pahlawan yang ada di kawasan elite. Anies akan akan menyampaikan ke publik jika pergubnya susah rampung.
"Bahkan nanti saya ceritakan, ada policy khusus soal rumah rumah di kawasan elite. Tapi nanti kalau sudah jadi pergubnya saya umumin, pokoknya nggak usah spekulasi dulu," kata Anies, Selasa (23/4).
Anies juga menegaskan PBB di bawah Rp 1 miliar akan tetap digratiskan. Dia mengaku tidak pernah berencana menghapus kebijakan itu, justru akan memperluas kebijakan itu.
Perluasan kebijakan yang dimaksudkannya adalah menggratiskan PBB untuk guru hingga para pejuang. Tak hanya itu, dia juga berencana membebaskan PBB bagi mantan presiden dan wakil presiden karena menurutnya mereka telah berjasa bagi negara.
"Bahkan, mulai tahun ini, semua guru bebas PBB di Jakarta, kemudian termasuk pensiunan guru, jadi yang di bawah Rp 1 miliar itu malah ditambah sekarang, kalau dulu hanya di bawah Rp 1 miliar," kata Anies.
Saksikan juga video 'Mulai Tahun Ini Veteran Bebas dari Pajak Bumi dan Bangunan':
(fdu/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini